Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Terbitkan IMB Halte Transjakarta Bundaran HI, Dinas PTSP DKI: Siap Evaluasi

Pembangunan halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) dikritik sejarawan JJ Rizal karena dianggap melanggar Objek Diduga Cagar Budaya.

2 November 2022 | 04.00 WIB

Suasana anjungan Halte Transjakarta Bundaran HI di Jakarta, Santu, 15 Oktober 2022.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Suasana anjungan Halte Transjakarta Bundaran HI di Jakarta, Santu, 15 Oktober 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Halte Transjakarta Bundaran HI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Saya menerbitkan izinnya, IMB-nya. Hanya memang persoalannya bahwa saya berdasarkan aturan yang ada, ya ketika ada concern dari para pemerhati cagar budaya, ya kita evaluasi,” kata dia kepada wartawan, Selasa, 1 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penerbitan IMB tersebut, kata Benny, dilakukan atas dasar aturan yang berlaku. Selain itu, perhatian warga menjadi pertimbangan dalam menerbitkan izin.

“Aturannya belum ada, tetapi ada hal-hal yang jadi, misalnya perhatian warga. Itu kita perhatikan menjadi pertimbangan tambahan. Namun, aturannya bahwa radius belum, baru akan. Kami enggak bisa mengacu pada aturan yang baru. Akan tetapi karena ini concern bersama, ya kami evaluasi,” ujarnya.

Benny menegaskan bahwa pihaknya bersedia untuk melakukan penyesuaian kalau memang diperlukan. “Kalau memang harus disesuaikan, ya disesuaikan,” kata dia.

Namun, kata Benny, penyesuaian tidak dilakukan serta-merta, sehingga izinnya pun tidak bisa direvisi begitu saja. “Kita lihat lagi concern-nya seperti apa sih. Toh, Transjakarta juga menyatakan bahwa mereka siap menyerap aspirasi dari warga,” ujar dia.

Kepala Dinas PTSP DKI itu mengatakan halte Bundaran HI itu harus didukung karena memberi kesempatan bagi pengguna angkutan massal untuk menikmati Patung Selamat Datang. “Bukan hanya pemilik gedung atau yang bisa menyewa di HI, pengguna angkutan massal diberi prioritas, diberikan tempat, sehingga dia bisa menikmati patung itu. Menurut saya kebijakan baik dan harus didukung,” lanjut Beni.

Sebelumnya, pembangunan halte Transjakarta di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) mendapat pertentangan dari Sejarawan JJ Rizal.

Sejarawan JJ Rizal memprotes revitalisasi Halte TransJakarta Bundaran HI karena dinilai melanggar Objek Diduga Cagar Budaya (ODCG) yang perlakuannya sama dengan cagar budaya. JJ Rizal yang juga sebagai Anggota Tim Sidang Pemugaran (TSP) itu meminta agar pembangunan halte yang digadang-gadang ikonik itu untuk dihentikan. 

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus