Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Terbukti Bersalah dalam Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua

14 Februari 2023 | 13.55 WIB

Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Charisma Adristy

Charisma Adristy

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus