Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Korban harus membayar bunga utang lebih dari Rp 100 juta untuk pinjaman awal Rp 7 juta.
Polisi berupaya memberantas perusahaan pinjaman daring ilegal.
Enam tersangka dijerat dengan UU ITE dan pornografi.
JAKARTA – Pesan penagih utang yang datang bertubi-tubi pada Juli-Agustus lalu membuat Indah dilanda depresi. Perempuan 29 tahun itu benar-benar merasa diteror. Apalagi urusan utang-piutang itu juga disebar kepada keluarga dan kawan-kawannya. "Beberapa teman tanya, apa benar saya punya masalah? Saya jadi merasa tidak enak hati," kata Indah, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indah tak mengerti bagaimana para penagih utang bisa menghubungi orang-orang yang ada dalam daftar nomor kontak di telepon selulernya. Sebab, ia belum pernah memberikan nomor-nomor itu. Ia khawatir para penagih utang menghubungi orang-orang penting dalam daftar kontak miliknya. Misalnya saja, rekan kerja dan klien urusan kantor. "Bisa merusak relasi kerja, pastinya," kata Indah. Kecemasan Indah menjadi-jadi sehingga dia kesulitan tidur dan kesehatannya terganggu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Derita Indah bermula pada Februari lalu. Keluarga di kampung membutuhkan uang untuk kebutuhan mendesak. Jumlahnya sekitar Rp 7 juta. Ia sudah berupaya mencari pinjaman kanan-kiri, namun tak ada hasil. Ketika membuka aplikasi pencarian di telepon pintar, muncul iklan aplikasi pinjaman online berbentuk koperasi. Dalam iklan itu, koperasi menawarkan pinjaman maksimal Rp 9 juta dengan jangka pelunasan 90 hari.
Tergiur oleh tawaran itu, Indah segera mengunduh aplikasi tersebut. Ia mendaftarkan diri sebagai peserta pinjaman tanpa membaca aturan secara seksama. Cara pendaftaran dan pengajuan pinjamannya pun gampang. Setelah mengunduh aplikasi, tinggal mengikuti langkah verifikasi identitas, termasuk foto diri dan KTP. "Tidak sampai 10 menit, uangnya langsung ditransfer," kata Indah.
Uniknya, duit itu ia terima secara dicicil enam kali. Proses transfernya pun tidak melalui tabungan perbankan nasional. Duit itu dikirim melalui aplikasi pembayaran digital. "Itu pun aplikasinya tidak terkenal," kata dia.
Indah kaget bukan main setelah sadar ternyata pinjaman uang Rp 7 juta yang ia dapat berasal dari enam aplikasi pinjaman daring. Walhasil, ia tercatat punya pinjaman di enam aplikasi sekaligus.
Kecurangan lain, dalam iklan disebutkan pinjaman memiliki masa bayar 90 hari. Namun baru hari kelima setelah meminjam uang, Indah sudah ditagih. Dalam satu pekan, total pinjaman dan bunga yang harus ia bayar mencapai Rp 15 juta.
Seketika Indah gelagapan membayar utang. Saking kusutnya, ia terlibat praktik gali lubang tutup lubang. Ia sempat melunasi pinjaman dari dua aplikasi. Namun beberapa hari kemudian ia mengajukan pinjaman lagi untuk membayar bunga di empat aplikasi sisa utangnya.
Hingga kini, Indah sudah merugi hingga lebih dari Rp 100 juta. Nominal uang tersebut termasuk untuk buka-tutup lubang membayar bunga pinjaman. Termasuk juga meminjam uang dari kawan dan kerabat lain untuk menutup utang pinjaman. "Karena itu, saya kerja ekstra, termasuk mencari pendapatan sampingan, untuk melunasi utang kepada teman dan kerabat," kata Indah.
Kabar buruknya, ia masih menerima teror dari penagih utang. Musababnya, pinjaman yang Indah ajukan belum lunas. "Tapi saya sudah agak tenang menghadapi teror mereka," kata dia.
Masalah pinjaman daring ilegal menjadi perhatian Presiden Joko Widodo saat membuka acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021 pada Senin pekan lalu. Presiden mengatakan mendapat keluhan masyarakat yang terjerat pinjaman daring ilegal.
Keesokan harinya, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan kepada seluruh jajaran Polda untuk memberantas praktik pinjaman daring ilegal. "Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," kata Sigit, Selasa pekan lalu.
Polres Jakarta Pusat lantas bergerak menggerebek sebuah kantor pinjaman daring ilegal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu pekan lalu. Setidaknya, polisi mengamankan 56 orang dalam kantor itu. Uniknya, kantor pinjaman daring ilegal itu berada di sebuah ruko. Tak ada tanda pengenal di depan kantor itu.
Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyanto, mengatakan para penyidik telah menaikkan status enam dari 56 orang yang diamankan di Cengkareng menjadi tersangka. Keenam tersangka itu adalah IK dan RRL yang berperan sebagai penagih utang; JS dan HP sebagai pemimpin; MS sebagai supervisor; dan MSA sebagai pencatat.
Anggota Kepolisian menata barang bukti yang ditampilkan pada konferensi pers pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Keenam tersangka disangka melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 2 dan Pasal 56 KUHP.
"Untuk UU Pornografi lantaran menggunakan perkataan kotor dan video-video porno," kata Setyo, kemarin.
Selain itu, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih mengejar sejumlah tersangka lain, yakni P dan M, yang diduga kuat sebagai kepala kantor, dan M sebagai pemilik perusahaan. Dugaan sementara, pemilik perusahaan pinjaman daring ilegal tersebut seorang warga negara asing.
Sebab, penyidik menemukan bukti percakapan antar-pengurus perusahaan tersebut menggunakan jasa penerjemah. Sebab, pemilik perusahaan tak bisa menggunakan bahasa Indonesia. "Tapi masih kami gali apa benar WNA atau WNI yang sekadar memakai bahasa asing," kata Setyo.
Sementara itu, penyidik menemukan fakta lain, para tersangka mendapat komisi 12 persen dari besaran duit yang dibayarkan oleh nasabah. Atas alasan inilah, para tersangka begitu bersemangat menagih utang nasabah hingga menggunakan bahasa kotor dan mengirim video porno.
Upaya memberantas pinjaman daring ilegal terus digencarkan kepolisian. Polda Metro Jaya kembali menggerebek perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal di kompleks Ruko Bukit Gading Indah, Jakarta Utara, pada Senin lalu. Dalam penggerebekan ini, kantor pinjol ilegal yang menjadi sasaran adalah PT ANT Information Consulting.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis, mengatakan jajarannya menangkap empat orang dari perusahaan ini. Mereka antara lain bekerja sebagai supervisor telemarketing, debt collector, serta bagian umum dan collecting.
"Di bawah perusahaan ini ada empat aplikasi yang mereka jalankan dan semuanya adalah ilegal," kata Auliansyah.
Dari hasil penyelidikan, Auliansyah menyebut penagih utang dari perusahaan aplikasi pinjaman online kerap mengancam para korbannya untuk membayar utang. Mereka juga kerap meneror korban dengan mengirim konten pornografi. "Kami mendapat data nasabah mereka ini kurang-lebih ada 8.000 orang. Nanti akan kita dalami lagi dari mana saja," kata Auliansyah.
INDRA WIJAYA | M. JULNIS FIRMANSYAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo