Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler di kanal Metro memuat laporan dengan tiga tema berbeda. Pertama, laporan soal penyidik KPK yang menggeledah rumah tahanan KPK. Kami memuat tanggapan eks penyidik KPK Novel Baswedan soal langkah KPK tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian, berita terpopuler kedua adalah soal konflik antara Ustaz Syafiq Riza Basalamah dan GP Ansor di Surabaya. Ansor meminta Syafiq untuk tidak mengungkit-ungkit soal amaliyah warga NU, yang selama ini oleh Syafiq dianggap salah dan sesat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu berita terpopuler ketiga adalah pemilik 81 paket ganja siap edar di Aceh yang buron dan masuk dalam DPO. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang saat menyamar jadi pembeli. Namun, pemilik ganja malah burun.
Berikut berita Top 3 Metro:
1. Penyidik KPK Geledah Rutan Sendiri, Novel Baswedan: Tak Habis Pikir, KPK Suka Mengolok-olok Diri Sendiri
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan menanggapi penggeledahan rumah tahanan atau rutan KPK perihal pungutan liar atau pungli. Penggeledehan itu dilakukan oleh KPK.
“Saya tak habis pikir dengan KPK, suka membuat lawakan dan mengolok-olok diri sendiri,” kata Novel saat dihubungi Tempo, Ahad, 3 Maret 2024.
Menurut Novel, KPK sampai di titik menggeledah rumah sendiri adalah bentuk dari fenomena gunung es pelemahan lembaga antirasuah itu. Ia mengatakan, KPK tak boleh bersikap permisif dengan praktik korupsi di internal sendiri, seperti menganggap suap atau pemerasan di rutan KPK sebagai pungli.
“Mestinya Pimpinan KPK berani menghukum lebih berat terhadap setiap korupsi yang dilakukan di internal KPK, sekalipun itu dilakukan oleh kolega sesama Pimpinan KPK,” katanya.
Novel menilai, saat ini Pimpinan KPK berbeda sikap dengan pimpinan-pimpinan sebelumnya. Pimpinan KPK sebelumnya telah memberikan contoh, teladan, zero tolerance terhadap setiap korupsi yang dilakukan diinternal KPK, bahkan dihukum dengan lebih berat,” katanya.
KPK menggeledah rutan sendiri pada Selasa malam, 27 Februari 2024, sebagai bentuk penyidikan dugaan korupsi berupa pungli oleh belasan pegawai.
Tim Penyidik KPK telah menyelesaikan penggeledahan di tiga rumah tahanan yang menjadi lokasi kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Ketiga rumah tahanan tersebut, yaitu rutan di gedung Merah Putih KPK, rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam kegiatan tersebut tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa dokumen catatan yang berhubungan dengan penerimaan sejumlah uang.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 28 Februari 2024.
Dia berkata penegakan disiplin pegawai dilakukan secara paralel. Inspektorat telah memintai keterangan dan masih terus memriksa pelanggaran disiplinnya. "Hal ini sebagaimana komitmen KPK untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi," ujarnya.
2. Surat Pernyataan Panitia Pengajian Syafiq Riza Basalamah, Janji Tak Singgung Pemerintah dan Amaliyah NU
Yayasan Masjid Al-Ichlas atau YMAI tetap menyelenggarakan pengajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah sekalipun mendapatkan surat keberatan dari Pimpinan Anak Cabang atau PAC Gerakan Pemuda atau GP Ansor Kecamatan Krembangan. Mereka justru merespons surat keberatan GP Ansor itu dengan membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Kabid Dakwah YMAI, Noor Muhammad, dan diketahui oleh Wakil Ketua Pengurus YMAI, Heru Wityono. Noor mengatakan, yayasan selaku panitia penyelenggara tabligh akbar berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu, 2 Maret 2024 itu.
Dalam surat bernomor B/19/S.PYT/II/2024 itu, Noor mengatakan yayasan berjanji dan menegaskan acara tak akan melanggar tiga poin. Butir-butir komitmen itu berbunyi tidak akan menyinggung pemerintah, tidak akan menyinggung amaliyah Nahdlatul Ulama, dan tidak akan bersifat provokatif.
"Jika salah satu poin itu dilanggar, kami selaku panitia penyelenggara siap untuk bertanggung jawab penuh," tulis Noor dalam surat bertitimangsa Jumat, 1 Maret 2024 itu.
PAC GP Ansor Kecamatan Krembangan dan Yayasan Masjid Al-Ikhlas mengadakan mediasi sebelum pengajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Kantor Sekretariat Yayasan Masjid Al-Ikhlas, Jalan Tanjung Sadar, Krembangan, Kota Surabaya, Sabtu, 2 Maret 2024. Pengajian tetap berjalan dengan syarat tidak provokatif dan menjelekkan atau menyinggung amaliyah serta tradisi Nahdlatul Ulama atau NU. Dok. GP Ansor Kota Surabaya.
Dia juga menyatakan siap mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk membubarkan sendiri tabligh akbar itu demi menjaga ketertiban dan keamanan serta menghindari potensi konflik.
Sekretaris Pengurus Cabang atau PC GP Ansor Kota Surabaya, Rizam Syafiq, menuturkan PAC GP Ansor Kecamatan Krembangan telah melayangkan surat keberatan atas pengajian itu. Menurut Rizam, surat keberatan itu merupakan bentuk komitmen PAC GP Ansor Kecamatan Krembangan menjaga situasi kondusif dengan tetap mengedepankan tabayyun kepada pihak Yayasan Masjid Al-Ichlas dan takmir Masjid Al Ichlas.
GP Ansor dan Banser Kota Surabaya sempat mengadakan pertemuan degan Yayasan Masjid Al-Ichlas di Kantor Sekretariat Yayasan Masjid Al-Ichlas sekitar pukul 17.30. Persamuhan itu dimediasi oleh sejumlah aparat kepolisian untuk memastikan komitmen bersama menjaga pengajian tidak akan bernuansa provokatif. Pengajian dimulai selepas salat Magrib sekitar pukul 18.30 hingga 19.30.
Sepanjang pengajian berlangsung, GP Ansor Kota Surabaya mengawal ceramah Syafiq Riza Basalamah agar berlangsung sesuai dengan kesepakatan. Rizam mengaku komitmen itu tetap dijaga baik oleh Yayasan Masjid Al-Ichlas, Syafiq Riza Basalamah, dan jamaah. "Kami meminta Saudara Syafiq Riza Basalamah tidak lagi berceramah yang penuh kontroversi dengan menyinggung amaliyah maupun tradisi NU," kata Rizam.
3. Pemilik 81 Paket Ganja Siap Edar di Aceh Buron, Polisi Tahan 3 Orang Saat Menyamar Jadi Pembeli
Kepolisian Resor Aceh Barat menetapkan seorang pria berinisial MD, warga Kecamatan Kaway XVI, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kepemilikan 81 paket narkotika jenis ganja siap edar.
“MD kita tetapkan sebagai DPO karena barang bukti paket ganja tersebut miliknya,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, AKP Erwo Guntoro didampingi Kasi Humas AKP Mawardi, Ahad, 3 Maret 2024 seperti dilansir dari Antara.
Erwo Guntoro menyebutkan MD kini buron dan ditetapkan sebagai DPO, setelah penyidik memperoleh keterangan dari tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap, mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik pria yang kini diburu polisi.
Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, masing-masing berinisial RP (33 tahun) warga Desa Kuta Padang, dan RS (37 tahun) warga Desa Suak Sigadeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Polisi juga turut menahan HR (44 tahun), warga Desa Cot Selamat, Kecamatan Samtiga, Kabupaten Aceh Barat.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 81 paket narkotika jenis ganja, yang dibungkus dalam kerta buku, terdiri dari ranting, daun dan biji ganja.
Erwo Guntoro mengatakan narkotika jenis ganja tersebut ditemukan polisi dari dalam sebuah tas berwarna hitam, yang di dalamnya terdapat dua buah toples masing-masing berwarna hijau terdapat 40 bungkus gulungan kertas buku warna putih, yang berisi narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting,daun dan biji.
Polisi juga menemukan satu toples lainnya berwarna biru yang di dalamnya terdapat 41 bungkus gulungan kertas buku warna putih, berisi narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji.
Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan satu buah telepon selular merek Nokia warna hitam, satu buah telepon pintar merek Infinix warna biru.
AKP Erwo Guntoro kasus ini terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, terhadap adanya peredaran narkotika jenis ganja di Desa Kuta Padang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka di sebuah rumah yang ditargetkan.
AKP Erwo mengatakan ketiga tersangka yang telah ditahan tersebut, polisi juga urine ketiganya juga mengandung unsur Tetrahidrokanabinol (ganja).
“Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian AKP Erwo Guntoro.