Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menahan tersangka makar, Eggi Sudjana, untuk 20 hari ke depan. Eggi menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama hampir dua hari sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Polda pada Selasa malam 14 Mei 2019 sekitar pukul 23:15 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kendati menerima dirinya ditahan, Eggi menegaskan tidak menandatangani surat penahanannya karena empat alasan. Alasan pertama, kata Eggi, karena dirinya sebagai advokat profesional yang menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16 tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang.
"Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014," katanya kepada wartawan yang menunggui pemeriksaannya di Polda Metro Jaya, Selasa malam.
Alasan kedua, adalah kode etik advokat. "Saya Ketua Dewan Kehormatan Advokat, Kongres Advokat Indonesia sudah kirim surat, seharusnya kode etik advokat dulu yang harus diproses," ujar politikus PAN yang juga penggiat di kelompok PA 212 itu.
Alasan ketiga, berkait dengan praperadilan yang telah diajukan pekan lalu. Eggi juga berpendapat kalau prosesnya harus dilalui terlebih dulu. Adapun alasan keempat adalah gelar perkara, yang menurutnya mesti dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2018.
"Kurang lebih itulah, tapi sisi lain kepolisian juga punya kewenangan, kita ikuti kewenangannya, saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya di sini kita ikuti prosesnya semoga keadilan akan didapat kita semua," kata Eggi lagi sebelum masuk ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Eggi ditetapkan tersangka, ditangkap dan kini ditahan untuk tuduhan makar lewat seruan people power terkait hasil Pilpres 2019. Seruan dibuat kepada massa di rumah tinggal sekaligus rumah pemenangan capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.
Polisi sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti dari keterangan saksi dan bukti video untuk penetapan tersangka Eggi Sudjana. Sedang untuk penangkapan dinyatakan seluruh unsur dan prosedur telah dipenuhi.
ANTARA