Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Siswa muda di PPDB 2021 hanya bisa lolos di zona prioritas satu atau dua.
Siswa tertua tercatat lolos di SMAN 51 Batu Ampar dengan usia 20 tahun 10 bulan.
Siswa termuda tercatat lolos di SMAN 115 Rorotan melalui zona prioritas dua dengan usia 13 tahun 7 bulan.
JAKARTA – Yoppie Temmy Runtuwene kehilangan kata-kata. Dia tak kunjung menemukan cara memberikan penjelasan kepada putra sulungnya yang terlempar dari daftar calon siswa dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta jalur zonasi tahun ajaran 2021-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anaknya, lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 195 Duren Sawit, berulang kali mempertanyakan kenapa nilai dan prestasi belajarnya kalah oleh sejumlah nama yang bahkan sempat tinggal kelas. “Anak saya usia 14 tahun 9 bulan," kata Yoppie kepada Tempo, kemarin. "Kalau gagal karena nilainya lebih rendah, saya mudah memberi penjelasan. Tapi, kalau karena umur, kan itu tak bisa diatur dia lahir kapan.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tiga parameter utama dalam seleksi PPDB jalur zonasi, yaitu lokasi tempat tinggal, usia tertua, dan waktu pendaftaran. Mayoritas anak yang domisilinya berada di sekitar sekolah atau masuk zona prioritas satu dan dua mendapat keuntungan langsung masuk ke daftar siswa yang lolos. Sisa kuota diperebutkan anak-anak di zona prioritas tiga yang jumlahnya bisa puluhan kali lipat dari dua zona sebelumnya. Pada tahap ini, anak-anak usia tertua akan memiliki peluang lebih besar untuk lolos.
Yoppie mengatakan putranya hendak mendaftar di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 103 Malaka Jaya, SMAN 44 Malaka Sari, dan SMAN 91 Pondok Kelapa. Pada tiga sekolah tersebut, anaknya tercatat secara administrasi masuk ke zona prioritas tiga. Hal yang sama terjadi di SMAN 103 yang sebenarnya hanya berjarak 800 meter tapi beda rukun warga.
“Sudah pupus. Seandainya maksa ikut seleksi jalur akhir pun kalau tetap pakai usia, anak saya akan gagal lagi,” kata warga Malaka Jaya yang tahun lalu juga gagal meloloskan anak keduanya ke SMP negeri ini.
Berdasarkan penelusuran Tempo, usia anak yang lolos dalam PPDB melalui jalur zonasi tahun ini relatif lebih tua dibanding tahun lalu. Dalam PPDB 2020, rata-rata usia terendah yang lolos untuk tingkat SMA sekitar 15 tahun 6 bulan. Sedangkan tahun ini rata-rata usia terendah di atas 15 tahun 10 bulan.
Kekecewaan juga dialami salah satu orang tua siswa SMP Negeri 52 Cipinang Muara. Anaknya gagal diterima di lima SMA negeri. Dia mencoba lewat jalur prestasi dan zonasi PPDB. Padahal putra warga Cipinang Cempedak ini sudah berusia 15 tahun 9 bulan 23 hari.
Menurut dia, sejumlah nama yang tercatat lolos di lima sekolah incarannya adalah lulusan tahun 2020 dan berasal dari pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) paket B dengan usia lebih tua dari umur umum angkatan tahun ajaran 2020-2021. “Sangat tidak adil. Usaha belajar selama tiga tahun di SMP sama sekali tak berguna untuk masuk sekolah negeri karena hanya usianya kurang tua,” kata dia.
Dinas Pendidikan DKI telah melakukan sejumlah modifikasi dan penyempurnaan sistem dalam PPDB tahun ini. Bahkan seleksi jalur zonasi menjadi tahap yang persiapannya paling detail dan rumit.
Tahun lalu, sempat muncul kericuhan di jalur ini karena masuknya sejumlah siswa veteran dari SMA swasta. Tahun ini, Dinas Pendidikan merancang sistem otomatis menolak nama siswa lulusan di luar tahun 2021 yang sudah menjalani pendidikan di sekolah lain. “Karena kami memadukan identitas calon siswa di data pokok pendidikan. Anak-anak yang sudah sekolah di SMA tak bisa lagi ikut PPDB 2021,” kata juru bicara Dinas Pendidikan, Taga Radja Gah.
Orang tua murid mendengar informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)di SMA Negeri 87 Jakarta, 7 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Meski demikian, dia mengakui ada sejumlah siswa lulusan tahun 2020 yang ikut kembali dalam PPDB 2021. Mereka adalah siswa yang mengalami putus sekolah atau sama sekali belum melanjutkan pendidikan setelah lulus pada tingkat SMP, tahun lalu. Siswa lain yang berusia lebih tua juga merupakan anak-anak lulusan kejar paket B atau kesetaraan tingkat SMP. Kelompok anak ini, menurut Taga, juga menjadi prioritas untuk mendapat kesetaraan hak memperoleh pendidikan dari pemerintah.
“Yang belum sekolah dan dari paket B juga berhak masuk sekolah negeri. Mereka semua yang lolos di PPDB zonasi, meski usianya lebih tua dari umumnya, dipastikan sudah sesuai dengan syarat. Mereka punya hak yang sama,” ujar Taga.
Toh, Taga melanjutkan, Dinas Pendidikan DKI merancang regulasi PPDB 2021 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, termasuk tentang batasan usia calon siswa. Berdasarkan aturan tersebut, DKI masih diperbolehkan menerima siswa tingkat SMA maksimal berusia 21 tahun per 1 Juli 2021.
Meski demikian, Dinas Pendidikan belum memiliki data rekapitulasi usia semua calon siswa yang lolos pada jalur zonasi PPDB. “Jumlah yang tua juga pasti sedikit. Tahun lalu yang belum diperketat hanya sekitar 2 persen. Sisanya adalah usia umum,” ujar Taga.
FRANSISCO ROSARIANS
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo