Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tidak Ada Tilang Manual, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Diberi Blangko Teguran

Meski tidak ada tilang manual, kepolisian tetap akan memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas.

28 Oktober 2022 | 06.30 WIB

Petugas Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) memberikan sanksi tilang pada pengendara sepeda motor saat menggelar Operasi Zebra di Kawasan Cawang, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.Operasi Zebra ini bakal digelar selama dua pekan hingga 8 November 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Petugas Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) memberikan sanksi tilang pada pengendara sepeda motor saat menggelar Operasi Zebra di Kawasan Cawang, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.Operasi Zebra ini bakal digelar selama dua pekan hingga 8 November 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman mengatakan bahwa kepolisian tidak akan melakukan tilang manual di lapangan, melainkan hanya akan memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas. Selain itu, pelanggar juga akan diberikan blangko atau surat teguran tanpa denda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Para pelanggar tetap dihentikan dan ditegur secara lisan. Surat teguran tidak ada dendanya, namun paling tidak masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara lain," kata Karsiman, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 28 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karsiman juga mengungkapkan bahwa ke depannya tilang konvensional akan ditiadakan dan diganti dengan tilang elektronik. Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan anggota di lapangan dan efektivitas pekerjaan, serta menghemat biaya.

"Mudah-mudahan ke depannya segera terlaksana, sehingga anggota dilapangan semakin enak dan semakin nyaman bertugas, serta mengurangi juga konflik dan protes dengan pelanggar. Karena jika semua digital dan terekam, maka tidak lagi bisa protes," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik untuk mencegah terjadinya pungli oleh polisi dalam tilang manual.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Polda Metro Jaya juga resmi menghentikan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas pada, 25 Oktober 2022, sehingga seluruh pengendara yang melanggar akan ditindak secara elektronik. Pengawasan dan penindakan dilakukan dengan bantuan kamera tilang elektronik atau kamera ETLE.

Baca juga: Tidak Ada Tilang Manual, Seluruh Buku Tilang di Polisi Ditarik

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus