Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pekanbaru - Calon legislatif DPR RI Dapil Riau II Dyah Ayu Nuraini bersama tiga rekannya dipulangkan setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan politik uang (money politic). "Teman-teman sudah dipulangkan karena memang tidak ada pelanggaran apa-apa.
Bawaslu dan Sentra Gakumdu menahan uang Rp506 juta dana saksi yang semula ditengarai untuk dibagikan kepada calon pemilih sebagai barang bukti politik uang. “Bukan untuk money politik tapi duitnya ditahan," kata Juru Bicara Badan Pemenang Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga Uno, Miftah Nur Sabri, Selasa malam, 16 April 2029.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Miftah menuding penangkapan caleg dan kader gerindra itu merupakan usaha pembingkaian (framing) yang jahat yang dibangun Bawaslu dan kepolisian untuk menyudutkan Gerindra di hari tenang. "Ini bisa disimpulkan bahwa memang supaya duit-duit saksinya Gerindra tidak sampai.
Hal serupa, kata Miftah, juga terjadi di 11 daerah lainnya di Indonesia. “Ini serentak, tujuannya duitnya ditahan dan orang-orangnya dipulangkan," katanya.
Meski dinyatakan tidak terbukti bersalah, kata dia, namun framing media sudah terlanjur beredar luas di tengah masyarakat bahwa itu adalah politik uang dan serangan fajar. Menurut Miftah, apa yang dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian telah merugikan Gerindra. "Itu sangan zalim menurut saya."
Miftah yakin meski uang saksi ditahan oleh Bawaslu tidak akan mengurangi militansi saksi di lapangan. "Tidak apa-apa, Partai Gerindra dan 02 saksinya militan.”
Ia yakin tuduhan politik uang ini tidak akan mengurangi militansi saksi BPN Prabowo dan justru akan menambah kuat militansi. “Jelas ini dilakukan oleh orang-orang agak panik.”