Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tiga Hakim yang Bebaskan Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur Diperiksa Komisi Yudisial

Komisi Yudisial menyelidiki dugaan pelanggaran Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

20 Agustus 2024 | 13.26 WIB

Tiga Hakim yang Bebaskan Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur Diperiksa Komisi Yudisial
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Komisi Yudisial (KY) menurunkan tim pemeriksa untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang telah memvonis terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak bersalah sehingga dibebaskan dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap korban Dini Sera Afrianti. Majelis Hakim terdiri dari Ketua Erintuah Damanik serta dua anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo menjalani pemeriksaan secara tertutup selama hampir lima jam, dengan meminjam tempat di Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin 19 Agustus 2024. (Hanif Nasrullah/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus