Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemeriksaan Ketiga Syahrul Limpo

Polisi sudah memeriksa enam orang di kasus pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi. Syahrul tiga kali diperiksa.

6 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Polda Metro Jaya memeriksa Syahrul Yasin Limpo selama tiga jam.

  • Polda Metro Jaya memberikan sinyal akan memeriksa pimpinan KPK.

  • Syahrul Yasin Limpo mundur dari jabatan Menteri Pertanian.

JAKARTA Syahrul Yasin Limpo mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Kamis siang kemarin, 5 Oktober 2023. Menteri Pertanian itu berangkat dari kantor Kementerian Pertanian di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, setelah berpamitan dengan anak buahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiba di markas Polda Metro Jaya, Syahrul sama sekali tak bersedia berkomentar kepada awak media. Ia pun buru-buru kabur ke kantor DPP Partai NasDem di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik Polda Metro Jaya selama tiga jam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyelidik pada Sub-Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus memeriksa Syahrul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Beliau telah dimintai keterangan untuk mengklarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Ade Safri kemarin.

Ade Safri tak bersedia menyebutkan waktu pemeriksaan Syahrul yang pertama ataupun kedua. Ia hanya menegaskan bahwa Syahrul orang keenam yang diperiksa tim penyelidik dalam perkara dugaan pemberian uang kepada pemimpin KPK. Lima orang lainnya adalah orang-orang di lingkaran Syahrul, di antaranya Heri, sopir Syahrul; dan Panji Harianto, ajudan Syahrul.

Baca juga:

Ade Safri menceritakan kronologi penyelidikan perkara tersebut. Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat ihwal adanya dugaan pemerasan oleh pemimpin KPK kepada Syahrul pada 12 Agustus lalu. Tiga hari berselang, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah pengumpulan barang bukti dan keterangan.

Selanjutnya Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus lalu. Tiga hari berikutnya, penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus mulai memanggil sejumlah orang, termasuk Syahrul.

Sumber Tempo di kepolisian menyebutkan dua orang yang juga sudah diperiksa Polda Metro Jaya adalah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan seorang perwira polisi berinisial IA, yang disebut-sebut sebagai perantara pemberian uang kepada seorang pemimpin KPK. "Mereka sudah menceritakan kronologi pemberian uang tersebut," katanya.

Ia mengatakan pemberian uang itu diduga bertujuan mengamankan pengusutan perkara dugaan korupsi oleh KPK mengenai penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Pertanian agar tidak naik ke tahap penyidikan. Namun KPK tetap melanjutkan pengusutan perkara ke tahap penyidikan.

Pengeledahan dilakukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di perumahan Widya Chandra, Jakarta, 28 September 2023. ANTARA/Muhammad Adimaja

Surat perintah penyidikan perkara tersebut diteken pemimpin KPK pada Selasa, 26 September lalu. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap itu, yakni Syahrul, Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Ketiganya disangka dengan Pasal 12 e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur pidana 4 sampai 20 tahun penjara bagi penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa orang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.

Kasdi dan Hatta diduga mengumpulkan uang saweran yang berasal dari potongan dana non-budgeter ataupun mutasi jabatan para pejabat di lingkup Kementerian Pertanian. Mereka lantas diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan Syahrul dan keluarga.

Di NasDem Tower, Syahrul mengaku mendengar kabar penyidikan dugaan rasuah di KPK itu saat berada di Roma, Italia. Politikus Partai NasDem itu membenarkan bahwa ia baru saja memberikan keterangan kepada penyelidik Polda Metro Jaya mengenai laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan secara terbuka. Saya sampaikan apa yang dibutuhkan penyidik," kata Syahrul.

Adapun sopir Syahrul, Heri, tak bersedia menjelaskan pemeriksaannya di Polda Metro Jaya. "Enggak tahu," katanya.

Sesuai dengan dokumen Polda Metro Jaya, penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus memanggil Heri pada 25 Agustus lalu. Pemeriksaan Heri bersamaan dengan Panji Harianto. Tapi Tempo belum berhasil meminta konfirmasi kepada Panji mengenai pemeriksaan ini.

Tempo juga meminta konfirmasi perihal perkara ini kepada seorang perwira polisi berinisial IA, yang disebut-sebut menjadi perantara pemberian uang suap. IA belum membalas pertanyaan Tempo hingga kini.

Seusai pemeriksaan keenam saksi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memberikan sinyal akan memeriksa pemimpin KPK. Tapi Ade Safri Simanjuntak belum bersedia mengungkap jadwal pemeriksaan terlapor.

"Dalam hal ini, saya sampaikan sekali lagi ini belum terhenti. Jadi kita tunggu saja hasilnya," katanya.

Ketua KPK Firli Bahuri membantah adanya pemerasan terhadap Syahrul dalam penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Ia juga berdalih tidak pernah bertemu dengan Syahrul di luar rapat resmi pemerintah. "Siapa yang mau ngasih Rp 1 miliar? Saya pastikan apa yang terjadi hari ini tidak pernah terjadi pada pimpinan KPK," ujarnya.

Mundur dari Jabatan Menteri Pertanian

Syahrul Yasin Limpo menyatakan sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan Menteri Pertanian kepada Presiden Joko Widodo. "Alasan saya mengundurkan diri adalah ada proses hukum yang dihadapi dan saya harus siap secara serius, walau saya berharap jangan ada stigma dan persepsi yang menghakimi saya dulu," katanya di Istana Merdeka pada Kamis malam. "Biarkanlah proses hukum berlangsung dengan baik dan saya siap menghadapi."

Di Istana Merdeka, Syahrul ditemani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Siti juga kader Partai NasDem.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku sedih dan prihatin atas perkara yang menimpa Syahrul. Tapi ia menepis anggapan bahwa kasus Syahrul itu merupakan bentuk politisasi terhadap kadernya menjelang Pemilu 2024. 

Sebagaimana diketahui, sikap Partai NasDem berbeda dengan arah dukungan politik Jokowi dalam pemilihan presiden 2024. NasDem mengusung Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar sebagai calon presiden-wakil presiden. Sedangkan Jokowi disebut-sebut mendukung Prabowo Subianto ataupun Ganjar Pranowo.

"Tidak ada upaya politisasi hukum, tapi kami kan bukan penegak hukum," kata Surya. Ia mengatakan tidak ada yang bisa menjamin aparat penegak hukum akan bebas sama sekali dari politisasi.

EKA YUDHA SAPUTRA | DANIEL A. FAJRI 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus