Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tilang bagi Pelanggar Uji Emisi Masih Ditimbang

Masih ada perbedaan pendapat tentang penerapan denda tilang bagi pelanggar aturan uji emisi kendaraan bermotor.

5 November 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kendaraan yang sudah lolos uji emisi sebanyak 236 ribu mobil dan 7.900 sepeda motor.

  • Jumlah kendaraan di DKI Jakarta tercatat lebih dari 20 juta unit.

  • Pemerintah meminta agar denda tilang untuk pelanggar aturan uji emisi mulai diterapkan pada 13 November 2021.

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya berbeda pendapat tentang kesiapan penerapan aturan denda tilang untuk kendaraan bermotor yang belum menjalani uji emisi. Pemerintah berharap aturan ini mulai dijalankan pada 13 November mendatang. Sedangkan kepolisian menilai langkah tersebut terlalu dini karena mayoritas kendaraan di Ibu Kota belum menjalani uji emisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya tidak berada dalam kapasitas menyimpulkan, batal atau ditunda,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Massdes menegaskan, DKI dan Polda Metro berencana bertemu kembali pada pekan depan untuk membahas rencana penerapan denda tilang tersebut. Dalam pembahasan itu, akan ditegaskan juga tentang denda Rp 250-500 ribu untuk pengendara yang melanggar. “Perlu ditegaskan bagaimana teknis penerapan di lapangan,” katanya.

Pemerintah memiliki alasan untuk segera menerapkan aturan tentang kewajiban uji emisi. Pencemaran udara di Ibu Kota akibat emisi karbon kendaraan bermotor dinilai sudah dalam taraf mengkhawatirkan. Karena itulah, pada 22 Juli 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut, DKI secara jelas mencanangkan bahwa denda tilang akan berlaku pada 24 Januari 2021.

Warga menunjukkan hasil uji emisi gas buang kendaraannya di Lapangan  Parkir IRTI Monas, Jakarta, 3 November 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Namun rencana tersebut terpaksa ditunda karena pemerintah masih berfokus menanggulangi wabah Covid-19. Apalagi angka penularan masih tinggi sehingga mempengaruhi aktivitas di berbagai sektor. Setelah penularan wabah bisa dikendalikan, pemerintah Jakarta berniat melanjutkan rencana yang tertunda itu.

Pada 12 Oktober lalu, Dinas Perhubungan DKI dan kepolisian mulai mensosialisasi aturan denda tilang untuk kendaraan yang belum menjalani uji emisi. Dalam sosialisasi ini, masyarakat diberi waktu 30 hari untuk menuntaskan uji emisi kendaraan masing-masing. Aturan itu berlaku bagi semua kendaraan yang masuk Ibu Kota meski berpelat nomor luar Jakarta.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, hingga 3 November lalu, baru 236.928 unit mobil dan 7.913 sepeda motor yang lolos uji emisi. Padahal Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kendaraan di Ibu Kota mencapai 20,2 juta unit. Angka itu belum termasuk kendaraan dari Tangerang, Bekasi, Depok, dan Bogor.

Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono, mengatakan diperlukan sosialisasi sebelum sanksi tilang diberlakukan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sebab, jika sanksi tilang langsung diterapkan, dikhawatirkan akan banyak kendaraan yang terjaring. "Jadi, jangan sampai nanti sepuluh (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji,” katanya. “Intinya, penindakan tilang ini merupakan kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran, sampai tindakan tilang."


Menurut Argo, Direktorat Lalu Lintas saat ini masih menunggu data dari Dinas Perhubungan DKI tentang persentase jumlah kendaraan di Ibu Kota yang telah menjalani uji emisi. "Informasinya baru ratusan ribu,” kata dia. “Kalau sudah lebih dari 50 persen, baru kita akan berikan tilang (kepada pelanggar aturan uji emisi)."

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyatakan aturan uji emisi ini semata untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Selama ini asap yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor dinilai menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran udara Jakarta. Karena itu, ia menyatakan siap bertemu dengan kepolisian untuk membahas rencana denda tilang tersebut. “Prinsipnya, kami minta supaya sejak tanggal 13 (November 2021) sudah siap (diterapkan),” kata Riza.

Untuk mendukung penerapan aturan uji emisi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berjanji akan menambah tempat pengujian emisi kendaraan bermotor. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan aturan yang ditetapkan pemerintah. "Penyelenggara uji emisi ini akan terus bertambah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto, kemarin.

Berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup, di Ibu Kota saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua. Untuk informasi tentang bengkel uji emisi mobil, masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-Uji Emisi. Sedangkan untuk sepeda motor dapat ditemukan pada media sosial @dinaslhdki.

FRANSISCO ROSARIANS l ADAM PRIREZA

 

 

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus