Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di Kalimantan Utara, Ada 35 Unit Kamera ETLE

Pihak Polda Kaltara telah mengusulkan sebanyak 35 unit ETLE mobile untuk diprioritaskan di daerah yang belum menerapkan tilang elektronik.

10 Januari 2023 | 07.30 WIB

Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kepolisan Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai 1 Februari akan mulai melakukan uji coba tilang elektronik atau E-TLE terhadap kendaraan sepeda motor. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kepolisan Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai 1 Februari akan mulai melakukan uji coba tilang elektronik atau E-TLE terhadap kendaraan sepeda motor. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kaltara. Pihak Polda telah mengusulkan sebanyak 35 unit ETLE mobile untuk diprioritaskan di daerah yang belum menerapkan tilang elektronik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kami sudah mengajukan sebanyak 35 unit. Tetapi kami belum tahu Polda Kaltara dapat berapa, karena hampir seluruh polda mengajukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltara AKBP Eko Nugroho, dikutip dari laman Korlantaspolri.go.id hari ini, Selasa, 10 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko mengungkapkan bahwa di Kaltara, saat ini baru daerah Tarakan yang sudah menerapkan ETLE mobile. Nantinya penggunaan alat tilang tersebut akan disesuaikan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev).

"Karena sekarang ini, di sana banyak antrean yang menyebabkan kemacetan. Jadi, untuk sementara ETLE mobile difokuskan di Tarakan," jelasnya.

Adapun cara kerja ETLE mobile ini adalah personel satlantas akan mengambil foto pelat kendaraan yang melanggar menggunakan ponsel khusus. Ponsel tersebut langsung terintegrasi dengan back office untuk segera ditindaklanjuti menjadi surat tilang bagi pelanggar.

Melalui ETLE mobile ini, personel satlantas akan berpindah-pindah untuk mencari pelanggaran lalu lintas. Cara ini diklaim terbukti efektif dilihat dari jumlah surat tilang yang telah dikeluarkan.

Baca juga: Tilang Elektronik di Kota Tangerang Berlaku 9 Januari 2023, Ini Lokasinya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus