Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri Kombes Mohammad Tora mengungkapkan perolehan uang denda tilang elektronik.
Dia mengungkapkan titipan uang denda yang terkumpul selama penerapan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) sejak Maret 2021 mencapai Rp 639 miliar.
"Yang terjaring tilang ETLE sebanyak 1.771.242 pelanggar," ujar Tora dalam bincang santai dengan Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta pada Jumat, 17 Juni 2022.
Menurut dia, perolehan uang titipan denda dalam setahun tersebut jauh lebih besar dibanding 2020 ketika tilang elektronik belum diterapkan.
Saat itu, jumlah pelanggar yang kena tilang 120.733 dengan titipan denda untuk negara sebesar Rp 53,67 miliar. Artinya perolehan denda saat ini naik 10 kali lipat lebih.
Korlantas Polri pun berkomitmen terus memperluas penerapan tilang elektronik di seluruh Indonesia. Polri tengah mengembangkan tilang elektronik atau ETLE tahap dua untuk 14 polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan (ETLE Mobile).
Kombes Tora menerangkan saat ini baru 12 Polda yang menerapkan teknologi tersebut dengan menggunakan 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan (ETLE Mobile).
Tilang elektronik tahap pertama di 12 polda diberlakukan sejak 23 Maret 2021. ETLE ini salah satu program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sekarang sedang pengajuan. Tahap kedua itu nanti pada 2023," kata pejabat Korlantas Polri tersebut.
Baca: Operasi Patuh 2022 Dimulai, Ini Daftar Denda Tilang Elektronik
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini