Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Polda Metro Jaya bersiap menjalankan aturan tilang elektronik di jalan tol.
Pelanggar batas kecepatan dan muatan menjadi target tilang elektronik.
Pengendara yang terbukti melanggar langsung dikenai sanksi tilang mulai 1 April.
JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di tujuh jalan tol mulai 1 April 2022. Sasaran tilang adalah kendaraan yang melanggar batas kecepatan dan membawa muatan berlebih.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jamal Alam, mengatakan seluruh peralatan e-TLE sudah disiapkan untuk menjalankan aturan ini. Besok polisi langsung memberikan sanksi kepada pengendara yang terbukti melanggar. "Karena masa sosialisasi sudah selesai pada 1-31 Maret 2022,” kata dia, kemarin, 30 Maret. “Jadi, pada 1 April sudah (mulai) penindakan."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jamal mengatakan batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan tol adalah 100 kilometer per jam. Jika ada kendaraan yang melebihi kecepatan itu dan terekam kamera pemantau, secara otomatis akan dikenai tilang elektronik.
Jamal menegaskan, aturan batas kecepatan berlaku untuk semua jenis kendaraan. Walhasil, mobil jenis sport yang mudah berlari kencang tidak akan luput dari pengawasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendaraan melintas di Jalan tol Dalam Kota, Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik di Jalan tol Dalam Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan aturan tilang elektronik di jalan tol ini berlaku juga untuk kendaraan dengan pelat nomor berkode belakang RF atau yang kerap disebut “pelat nomor dewa”. Pelat nomor ini khusus diberikan ke instansi atau lembaga pemerintah. "Seperti sanksi aturan ganjil-genap, kami akan kirim (surat tilang) ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," kata Sambodo, Selasa lalu.
Menurut Sambodo, pelaksanaan tilang elektronik di jalan tol mengandalkan speed camera dan weigh in motion (WIM). Untuk itu, kepolisian bekerja sama dengan PT Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol. Kamera e-TLE akan menyasar dua pelanggaran, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran beban muatan.
Adapun pelaksanaan tilang elektronik berlaku di tujuh ruas jalan tol di Jakarta dan sekitarnya. Sebagai rincian, lima ruas jalan tol untuk aturan batasan kecepatan dan sisanya menyasar aturan batasan muatan.
Saat ini PT Jasa Marga telah memasang tujuh kamera pemantau kecepatan yang tersebar di lima ruas jalan tol di Jakarta. Bahkan Jasa Marga siap memaksimalkan 25 unit kamera pemantau kecepatan yang mereka miliki jika kepolisian memperluas aturan tilang elektronik.
Sementara itu, untuk pelanggaran batas muatan, Jasa Marga telah memasang kamera WIM di jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi E dan jalan tol Jakarta-Tangerang. "Kami berharap, dengan tilang elektronik ini, pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol berkurang,” kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru. “Sehingga nantinya meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol.”
Pengamat transportasi Alvin Lie berharap pengelola jalan tol berani mengambil konsekuensi dari penerapan tilang elektronik batas kecepatan kendaraan. Menurut Alvin, sesuai dengan aturan, batas kecepatan minimal di jalan tol adalah 60 kilometer per jam. Karena itu, ia berharap pengelola bisa memastikan laju kendaraan di jalan tol selalu di atas 60 kilometer per jam. Dengan kata lain, pengelola harus menjamin tak terjadi kemacetan atau penumpukan kendaraan di dalam ruas jalan tol.
"Ketika jalan tol padat dan kecepatan di bawah 60 kilometer per jam, maka pintu tol harus ditutup," kata Alvin ketika dihubungi, kemarin.
Menurut Alvin, jika tilang elektronik diterapkan tapi standar kecepatan tidak bisa dipenuhi, akan merugikan pengguna jalan tol. “Ini untuk memberikan layanan terbaik bagi pengguna jalan tol,” katanya. "Kalau tidak, buat apa bayar tol."
INDRA WIJAYA | HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo