Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tilang Manual Ditiadakan, Polisi Gunakan Kamera ETLE Badan

Perubahan tilang manual menjadi tilang elektronik juga bisa meningkatkan citra Kepolisian karena menghindari praktik pungutan liar atau pungli.

31 Oktober 2022 | 17.52 WIB

Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan polisi lalu lintas (polantas) tidak lagi menjatuhkan sanksi tilang manual bagi pelanggar lalu lintas. Sebagai gantinya, polantas akan memaksimalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di 34 polda di Indonesia.

Petugas Kepolisian RI itu di lapangan akan dilengkapi dengan body worn atau kamera tilang elektronik atau kamera ETLE yang dipasangkan pada badannya.

"Yang mobile nanti kita akan lengkapi dengan kelengkapan seperti body worn. Kemudian mobil yang dilengkapi dengan hal-hal seperti itu," kata Sigit, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 31 Oktober 2022.

Menurut Kapolri Listyo penerapan tilang elektronik merupakan bentuk transformasi sistem tilang. Penggunaan sistem tilang elektronik juga bisa meningkatkan citra Kepolisian karena menghindari praktik pungutan liar (pungli).

Dia meminta polantas mengutamakan edukasi dan teguran bagi pelanggar lalu lintas tanpa harus menjatuhkan sanksi tilang manual. Kapolri menyampaikan perintah tersebut menjelang Operasi Simpatik Polri yang akan digelar selama 2-3 bulan ke depan.

Baca: Pakar Jelaskan Syarat Penghapusan Tilang Manual Bisa Efektif

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus