Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Tim pemenangan kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden membentuk tim cyber untuk mempengaruhi pemilih lewat media sosial. Berbagai strategi disusun, salah satunya dengan preferensi konten yang disusun spesifik untuk platform tertentu dengan memperhatikan isu yang sedang populer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Direktur Informasi dan Teknologi Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Vasco Ruseimy, mengatakan strategi ini diperlukan karena sejumlah isu nasional belum tentu dapat viral di komunitas media sosial dari daerah. "Relawan kami membuat konten sesuai dengan isu di komunitas daerahnya masing-masing, lalu disebar," kata Vasco, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Vasco, perdebatan mengenai ekonomi dan hak asasi manusia ramai di Twitter yang banyak digunakan kelompok urban. Sedangkan isu pembakaran bendera tauhid dominan dibicarakan pengguna Facebook dan Instagram dari daerah. Setelah dipetakan, relawan media sosial kubunya lalu menyebarkan sikap Prabowo dan Sandi mengenai isu-isu tersebut. Vasco menolak menyebutkan jumlah anggota pasukan cyber karena mengklaim mereka bergerak tanpa komando dari Badan Pemenangan.
Perang "udara" kedua kubu dalam pemilihan kali ini disebut bakal lebih nyaring dibanding pemilihan empat tahun lalu. Menurut pengamat politik Gun Gun Heryanto, berbagai faktor menjadi pemicu, seperti penambahan pengguna media sosial serta diksi yang digunakan kedua kubu untuk saling serang, amat mudah viral di media sosial.
Lewat aplikasi pemantau media sosial Drone Emprit, terlihat kedua kubu masih mengandalkan diksi untuk bisa viral di media sosial. Isu identitas agama juga amat cepat diviralkan kedua kelompok. Ketika isu pembakaran bendera tauhid mencuat pada akhir Oktober lalu, isu kebohongan pemukulan Ratna Sarumpaet meredup. Bahkan jumlah pembicaraan mengenai bendera jauh lebih banyak dibanding soal Ratna.
Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Usman Kansong, menuturkan preferensi konten memang menjadi salah satu strategi kampanye media sosial kubunya. Strategi lain juga dikembangkan dengan memanfaatkan influencer atau selebritas media sosial. "Kami hanya mengarahkan apa yang perlu dibicarakan hari ini atau pekan ini. Biasanya mereka sudah tahu cara mengemasnya dengan menarik," kata dia.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan aturan berkampanye di media sosial memang belum ditata secara detail dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Lembaganya tak dapat mengatur apa saja yang dapat dibicarakan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam media sosial. "Yang terpenting tidak menyebarkan berita bohong atau kampanye hitam karena sudah masuk ranah pidana," kata dia. ARKHELAUS WISNU | INDRI MAULIDAR
Tata Cara Kampanye di Udara
Komisi Pemilihan Umum telah mengatur tata cara berkampanye di media sosial bagi tim pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden. Aturan detail ini tertera dalam Pasal 35 dan 36 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
- Pasangan calon dapat memiliki 10 akun media sosial resmi untuk setiap platform.
- Akun-akun tersebut wajib didaftarkan ke KPU.
- Pendaftaran akun paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.
- Akun wajib ditutup satu hari sebelum masa kampanye berakhir.
- Selama masa tenang, akun tersebut dilarang masih menyiarkan konten kampanye.
- Konten kampanye yang disiarkan lewat media sosial harus mengikuti ketentuan perundang-undangan.
INDRI MAULIDAR
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo