Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tolak Tes COVID-19, Hong Kong akan Denda Warganya Rp 18 Juta

Melonjaknya kasus COVID-19, pemerintah Hong Kong berencana untuk menguji hingga 1 juta orang dan akan mendenda Rp 18 Juta bagi yang menolaknya

18 Februari 2022 | 11.44 WIB

Pasien yang mengenakan masker saat berbaring di tempat tidur di area perawatan darurat di luar rumah sakit, menyusul melonjaknya kasus COVID-19 di Hong Kong, 17 Februari 2022. REUTERS/Lam Yik
Perbesar
Pasien yang mengenakan masker saat berbaring di tempat tidur di area perawatan darurat di luar rumah sakit, menyusul melonjaknya kasus COVID-19 di Hong Kong, 17 Februari 2022. REUTERS/Lam Yik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Fajar Januarta

Fajar Januarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus