Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Top 3 Metro: Giliran Kombes Hengki Haryadi Diperiksa di Kasus Brigadir J, LBH Jakarta Minta Mahfud Hentikan Pernyataan

Itsus telah memeriksa 83 polisi yang diduga melanggar etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

23 Agustus 2022 | 07.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Selasa pagi dimulai dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi ikut diperiksa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun mantan Kapolres Jakarta Pusat itu tidak ikut dikurung bersama 6 pamen Polda yang lain.

Berita kedua LBH Jakarta minta Menkopolhukam Mahfud MD berhenti mengeluarkan pernyataan yang tak berpihak pada korban.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Tak Dikurung, Direskrimum Polda Metro Kombes Hengki Haryadi Diperiksa di Kasus Brigadir J

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Itsus) atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah bila Hengki Haryadi telah dikurung bersama dengan sejumlah perwira menengah Polda Metro karena diduga melanggar etik dan tidak profesional dalam kasus kematian Brigadir J. 

Namun Dedi membenarkan Kombes Hengki Haryadi telah diperiksa oleh Itsus. “Hanya memberikan keterangan,” kata Dedi saat dihubungi pada Senin, 22 Agustus 2022. 

Dedi Prasetyo tidak menjawab tanggal berapa Hengki Haryadi diperiksa Inspektorat Khusus.


6 pamen Polda Metro dikurung

Saat ini setidaknya, sudah 6 pamen Polda Metro yang dikurung karena tersangkut skenario Ferdy Sambo dalam menutup-nutupi kematian ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Yang terbaru adalah mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. Ia dikurung di Mako Brimob Kelapa Dua. Lalu lima pamen lainnya adalah   adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. Jerry telah ditahan di Mako Brimob. kemudian 3 pamen berpangkat AKBP yang menjabat Kasubdit juga telah ditahan karena ikut skenario yang disusun Ferdy Sambo.  Sedangkan satu lagi pamen berpangkat Kompol. 

Hingga kini Itsus telah memeriksa 83 polisi yang diduga melanggar etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya direkomendasikan ditahan, atau ditempatkan di tempat khusus. Sementara itu, 15 anggota telah ditahan karena dugaan pelanggaran etik kasus ini.

Enam orang dari 15 yang ditahan diduga kuat melakukan upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice itu adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah menjadi tersangka pembunuhan berencana.

5 perwira Polri yang disidik obstruction of justice:

-Brigjen Pol Hendra Kurniawan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri

-Kombes Agus Nurpatria Kepala Detasemen A Biro Paminal

-AKBP Arif Rahman Arifin Wakil Detasemen B Biro Paminal

-Kompol Baiqui Wibowo Kepala Sub bagian Pemeriksaan Bagian Penegak Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Propam

-Kompol Chuck Putranto Kepala Sub Bagian Audit Bagian Penegak Etika Propam Polri

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selanjutnya Mahfud MD maafkan polisi, LBH Jakarta Minta Pernyataan tak berpihak korban dihentikan...

 

2. Mahfud MD Maafkan Polisi Pelanggar Disiplin, LBH Jakarta: Hentikan Pernyataan Tak Berpihak Korban

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras pernyataan Menteri Koordinasi Politik Hukum dan HAM Mahfud MD yang menyebut memaafkan polisi yang melanggar disiplin. Ucapan Mahfud itu diucapkan saat di Komplek Parlemen Senayan pada 18 Agustus 2022.

Menanggapi itu, LBH menilai pernyataan itu bukan hanya keliru, menyesatkan, dan membohongi publik. Lebih dari itu, pernyataan Menkopolhukam itu menimbulkan kesan tidak berpihak pada korban.

"Parahnya, hal tersebut keluar dari mulut seorang Menteri yang juga merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang seharusnya paham bahwa rekayasa kasus adalah pelanggaran hukum yang telah menghancurkan integritas Polri," kata pengacara LBH Jakarta, Fadhil Alfathan pada siaran pers Senin, 22 Agustus 2022.

Fadhil menjelaskan perbuatan ini tidak benar karena ucapan Menkopolhukam tersebut tidak memberi efek jera kepada kepolisian. Sehingga pemberian maaf terhadap mereka yang terlibat tanpa proses hukum lebih lanjut akan menjerumuskan kasus ini pada impunitas.

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. Mahfud menyebut kasus penembakan Brigadir J bukanlah kriminal biasa dan terdapat faktor psiko-hirarki, psiko-politis, dan faktor lainnya yang membuat penyidikan kasus memakan waktu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Terhadap pernyataan tersebut, LBH Jakarta berpandangan bahwa Mahfud MD menyampaikan pernyataan itu adalah tidak tepat. Hal itu karena dalam kapasitasnya sebagai seorang menteri yang memiliki fungsi koordinasi terhadap seluruh perangkat negara di bidang politik, hukum, dan keamanan.

"Sehingga pernyataan Menkopolhukam di tengah proses pemeriksaan kasus ini secara implisit merupakan bentuk intervensi terhadap proses. Sangat mungkin pernyataan itu ditafsirkan sebagai arahan atau bahkan perintah secara langsung maupun tidak langsung pada institusi yang masuk dalam lingkup koordinasinya, dalam hal ini Polri yang tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap kasus ini," kata Fadhil.

Dalam kapasitas itu, Fadhil menjelaskan segala pernyataan publik tidak boleh disampaikan seenaknya saja. Namun, semua wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik dan konsekuensi publik yang ditimbulkan.

LBH Jakarta: perekayasa kasus merupakan pidana

LBH Jakarta juga menilai pemberian maaf terhadap anggota Polri yang terlibat dalam pembunuhan dan rekayasa kasus dengan alasan mendapatkan perintah atasan juga merupakan pernyataan yang keliru dan tidak berlandaskan hukum.

"Padahal, pasal 7 ayat (3) huruf c Perkap No. 14/2011 pada pokoknya menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan," kata Fadhil.

Bahkan lebih dari itu, perintah untuk merekayasa kasus bukan saja pelanggaran disiplin dan etik, melainkan juga merupakan tindak pidana.

Sehingga tidak terdapat alasan apapun untuk memberikan maaf terhadap anggota Polri yang terlibat dalam pembunuhan dan rekayasa kasus itu. Pemberian maaf tanpa proses hukum lebih lanjut justru merupakan impunitas yang ironisnya didorong oleh seorang Menkopolhukam cum Guru Besar Hukum Tata Negara.

Desakan LBH Jakarta

Oleh karenanya berdasarkan hal-hal tersebut di atas, LBH Jakarta mendesak agar:

Menkopolhukam mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik dan keluarga Brigadir Josua;
Menkopolhukam berhenti mengeluarkan pernyataan yang tidak berpihak pada korban dan cenderung mendorong impunitas, termasuk namun tidak hanya terbatas dalam kasus kematian Brigadir Josua;
Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang terdiri dari perwakilan masyarakat sipil dengan keterwakilan yang memadai. Hal tersebut karena dari pernyataan Menkopolhukam terdapat dugaan mempengaruhi proses. Sehingga dikhawatirkan terjadi impunitas;
Sementara sebelum TGPF dibentuk, Kapolri tidak terpengaruh dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Menkopolhukam dengan dengan memerintahkan jajarannya agar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota Polri yang terlibat tidak hanya pada ranah disiplin dan etik, namun wajib memprosesnya secara pidana; dan
Kapolri mengumumkan hasil pemeriksaan secara etik dan disiplin yang telah dilakukan selama ini kepada publik.

Selanjutnya ungkap pembunuhan Brigadir J pulihkan kepercayaan Polri, Lemkapi: berantas judi tambah naik...


3. Ungkap Pembunuhan Brigadir J Pulihkan Kepercayaan Polri, Lemkapi: Berantas Judi Tambah Naik

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin membaik jika mampu memberantas judi, termasuk judi online atau daring.

"Kepercayaan masyarakat terhadap Polri bakal semakin baik lagi ke depan ketika Polri bisa memberantas judi dan menindak tegas ketika ada oknum anggotanya yang terbukti membekingi judi dan usaha ilegal lainnya," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.

Dia mengatakan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya agar memberantas semua jenis kejahatan, termasuk judi dan akan mencopot bagi yang tidak mampu merupakan bentuk ketegasan orang nomor satu di Polri itu.

"Perintah Kapolri sangat tegas. Kita melihat seluruh jajaran polda terus bergerak cepat memberantas judi dan usaha ilegal lainnya yang selama ini banyak meresahkan masyarakat," katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) bersama dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djaja memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus judi online dan prostitusi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Menurutnya, sikap tegas Kapolri ini bisa memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang sempat turun drastis.

Kasus pembunuhan Brigadir J pulihkan kepercayaan terhadap polisi

Dia mengatakan pengungkapan pembunuhan Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi ikut memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Saat Sambo dan istrinya ditetapkan jadi tersangka dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, langsung memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Polri menjadi 78 persen dari sebelumnya hanya mencapai 28 persen," katanya.

Kapolri dalam akun instagram Divisi Humas Polri, Jumat (19/8) memerintahkan seluruh jajarannya agar memberantas judi dan akan mencopot para pejabat yang tidak mampu menjalankan perintah itu.

"Saya ulangi yang namanya perjudian, apakah itu judi darat, judi online dan berbagai bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak," kata Kapolri.

Dia tidak akan memberikan toleransi dan akan mencopot kapolres, direktur reserse, kapolda, bahkan pejabat Mabes Polri yang tidak memberantas judi.

Baca juga: Deretan Pamen Polda Metro Terseret Sambo: Eks Kapolres dan Wadireskrimum Dikurung di Mako Brimob

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus