Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita Top 3 Metro kemarin mengulas tentang informasi di sudut Ibu Kota, salah satunya peristiwa anak SD tewas terjatuh di sekolah kawasan Jakarta Selatan. Kapolsek Pesanggrahan Anak SD tewas Komisaris Polisi Tedjo Asmoro menceritakan apa yang dilakukan korban sebelum insiden tersebut terjadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berita kedua adalah kekeringan di Jakarta akibat kemarau panjang. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Jaya atau PAM Jaya berencana menggelar salat istisqa atau salat permohonan hujan hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi terakhir yang paling banyak dibaca, yakni tarif parkir progresif untuk mobil di Ibu Kota yang disebut senilai Rp 7.500 per jam. Menurut seorang peneliti, tarif ini berlaku mulai 1 Oktober 2023.
Tempo telah merangkum tiga berita Top Metro tersebut di bawah ini.
1. Anak SD tewas terjatuh di Jaksel
Kapolsek Pesanggrahan Anak SD tewas Komisaris Polisi Tedjo Asmoro mengatakan peristiwa anak SD tewas terjatuh dari lantai 4 sekolah terjadi saat murid lain belajar di kelas.
"Siswa itu dalam keadaan belajar semua, korban izin keluar," ujar Tedjo di Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023.
Tedjo mengatakan, kedua siswa yang dimintai keterangan oleh polisi juga sebenarnya ada di dalam kelas. Mereka tidak melihat kejadian siswa kelas 6 berinisial SR itu jatuh secara langsung.
"Kami menanyakan kepada teman korban, 'korban ada apa?', 'Masalah apa?', 'Ribut-ribut ada ngga?', Bully ada ngga?'," tuturnya.
Salah satu saksi adalah teman sebangku korban. Sedangkan murid yang menyaksikan korban menaiki meja untuk panjat pagar adalah murid kelas sebelah.
Di lantai empat tempat korban jatuh, terdapat pagar tembok setinggi 1,5 meter. Di balik pagar, masih ada kanopi selebar 1 meter. Sehingga seharusnya korban tidak akan jatuh dari lantai 4 ke halaman sekolah meski terpeleset dari pagar.
"Oh, mungkin mau ambil barang atau ngapain," kata Tedjo menirukan kesaksian kawan korban.
Baca selengkapnya di sini.
Selanjutnya tentang PAM Jaya akan gelar salat istisqa dan tarif parkir progresif
2. PAM Jaya akan gelar salat istisqa
Senior Manager Corporate Communication PAM Jaya Gatra Vaganza mengungkap rencana gelar salat istisqa atau salat permohonan hujan pada Jumat besok karena kekeringan akibat kemarau panjang. Ibadah ini diselenggarakan dalam rangka solidaritas umat Islam di kalangan internal PAM Jaya dalam merespons musim kemarau panjang.
“Itu sih sebenarnya kita selaku muslim berikhtiar aja sebetulnya. Berupaya aja kita dengan cara masing-masing lah, ya,” kata Gatra saat dihubungi TEMPO pada Kamis, 28 September 2023.
Sebelumnya, Gatra mengungkap bahwa Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan Kota, Penjaringan, Jakarta Utara mengalami kekeringan akibat kemarau panjang. Sampai hari ini, kualitas air baku di IPA Hutan Kota masih buruk karena zat padat terlarut masih terlalu tinggi sehingga belum bisa diolah maupun didistribusikan.
Baca selengkapnya di sini.
3. Tarif parkir progresif disebut Rp 7.500 per 1 Oktober
Per 1 Oktober 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut bakal menerapkan tarif parkir progresif untuk mobil sebesar Rp 7.500 per jam di 131 titik. Sementara akan berlaku pula tarif flat atau tetap Rp 7.500 untuk sekali parkir di lokasi-lokasi Park dan Ride.
Peneliti Bidang Ekonomi di The Indonesian Institute, Center for Publik Policy Reasearch, Putu Rusta Adijaya, mengungkap itu, Kamis 28 September 2023. Dia menjelaskan, kenaikan tarif parkir termasuk upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta, terutama agar masyarakat menggunakan transportasi umum dalam beraktivitas.
“Tarif parkir yang diterapkan nanti akan menjadi bagian masyarakat naik kendaraan umum,” kata Putu melalui keterangan tertulisnya itu.
Kenaikan tarif parkir juga disebut Putu upaya mendorong masyarakat naik kendaraan umum dan memanfaatkan fasilitas yang sudah terintegrasi. Ini senada dengan yang pernah disampaikan sebelumnya oleh juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati pada 6 September lalu.
Saat itu Ani menyebutnya sebagai penerapan tarif disinsentif di 10 tempat parkir milik Pemprov DKI. Dasar penerapan adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
“Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.