Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Top 3 Metro: Konsumen Alfamidi Dikeroyok karena Tidak Bayar Parkir, Uang Denda Tilang Uji Emisi Tidak Masuk ke Dinas LH

Sekelompok orang yang diduga juru parkir liar mengeroyok korban karena tidak membayar parkir usai berbelanja di Alfamidi.

6 September 2023 | 07.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Rabu pagi dimulai dari konsumen Alfamidi di Bintaro dikeroyok karena tidak bayar parkir. Korban merasa tidak ada juru parkir saat masuk ke minimarket.

Berita terpopuler lain adalah uang denda tilang uji emisi tidak masuk ke Dinas Lingkungan Hidup DKI. Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Sarjoko mengatakan uang hasil tilang uji emisi seluruhnya langsung masuk ke kas negara.

Berita terpopuler ketiga adalah kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea mengomentari  hasil visum RS di Karawang bahwa Imam meninggal disebabkan Asfiksia. Hotman  menegaskan kematian Imam disebabkan oleh adanya penganiayaan dan bukan karena asfiksia atau sesak napas seperti yang disebutkan dalam hasil visum. 

Berikut 3 berita terpopuler kanak metropolitan pada Rabu, 6 September 2023:

1. Tidak Bayar Parkir, Konsumen Alfamidi di Bintaro Dikeroyok

Muhammad Andhika menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang yang diduga juru parkir liar. Ia dikeroyok karena tidak membayar parkir usai berbelanja di Alfamidi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejadian yang terjadi di wilayah Sektor 5 Bintaro Utama, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini berlangsung Ahad, 3 September 2023. Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Ajun Komisaris Erwin Subekti membenarkan peristiwa itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Korban masuk ke dalam Alfa. Selesai belanja, korban keluar untuk pulang. Ketika naik sepeda motor ditagih untuk uang parkir," kata Erwin saat dikonfirmasi, Selasa, 5 September 2023.

Menurut Erwin, pengeroyokan tersebut terjadi lantaran korban tidak memberikan uang parkir. Korban, kata dia, tidak merasa ada juru parkir saat masuk ke minimarket. Namun, ketika keluar sudah ada juru parkir yang meminta secara paksa, tapi tidak ditanggapi oleh korban.

"Karena korban merasa saat hadir tidak ada tukang parkir, jadi korban tidak mau membayar parkir tetapi dipaksa oleh para pelaku parkir liar. Sehingga terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku," katanya.

Akibat pengeroyokan ini Andhika mendapat luka serius di bagian wajah. Aksi pengeroyokan juga viral di media sosial. "Luka ada di pelipis sebelah kiri. Itu kan karena dibenturkan oleh kepala pelaku ke pelipis korban,” ucap Erwin.

Erwin menuturkan pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku. Tiga orang yang terlibat pengeroyokan kini sedang dikejar.

Selanjutnya uang hasil tilang uji emisi tidak masuk ke Dinas Lingkungan Hidup DKI...

 

2. Uang Hasil Tilang Uji Emisi tidak Masuk ke Dinas Lingkungan Hidup DKI

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan uang hasil tilang uji emisi seluruhnya langsung masuk ke kas negara.

"Denda tilang disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," kata Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 4 September 2023 dikutip dari Antara.

Sarjoko menjelaskan nilai denda yang dikenakan terhadap masing-masing pelanggar ditetapkan Pengadilan Negeri sehingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menerima uang tersebut.

Denda tilang yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 dan 286  paling banyak Rp250 ribu untuk motor sedangkan mobil Rp500 ribu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan pemberlakuan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk menekan polusi udara di Jakarta.

Tilang razia itu dilaksanakan serentak di lima titik yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Sebelumnya, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan lokasi razia dan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi berpindah-pindah setiap pekannya.

"Kami baru tahap awal per seminggu sekali, ke depan berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," kata Asep di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023.

DKI Sebut Tilang Uji Emisi Digelar Setiap Hari Sesuai Perintah Luhut ke Kapolda Metro

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi akan dilakukan setiap hari. Kebijakan tersebut diambil merujuk pada perintah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pak Luhut perintah kepada Pak Kapolda untuk melakukan sesering mungkin tilang emisi kemudian Sabtu malamnya Pak Kapolda langsung mengumpulkan jajarannya dan mulai Minggu kemarin kami udah mulai tilang uji emisi tiap hari,” kata Asep kepada TEMPO di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 4 September 2023.

Selain itu, dia mengimbau setiap bengkel menyediakan jasa uji emisi yang menjadi satu paket dengan servis berkala. Sebab, tutur Asep, Dinas Lingkungan Hidup DKI tidak akan mengadakan uji emisi gratis.

“Kalau DLH (uji emisi) gratis tidak ada karena sekarang sudah masuk penindakan,” ujar Asep.

Selanjutnya Visum RS Imam Masykur yang tewas dianiaya anggota Paspampres...

 

3.Imam Masykur Tewas Dianiaya Anggota Paspampres, Visum RS Sebut Karena Sesak Napas

Penganiayaan Imam Masykur yang berakhir kematian oleh anggota Paspampres bersama dua anggota TNI dan satu warga sipil masih terus dicari tahu publik soal kebenaran penyebabnya. 

Kuasa Hukum keluarga Imam, Hotman Paris Hutapea mengomentari soal hasil visum pertama yang dilakukan setelah jenazah korban diangkat dari sungai dan dikeluarkan oleh salah satu RS di Karawang, Jawa Barat. 

Menurut keterangan tersebut, Imam meninggal disebabkan Asfiksia, Hotman lalu menegaskan kematian Imam disebabkan oleh adanya penganiayaan dan bukan karena asfiksia atau sesak napas seperti yang disebutkan dalam hasil visum. 

"Bagaimana bisa tahu kalau sesak napas kalau udah dalam air, hah? logikanya dimana sih?" Kata dia di Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara pada Selasa, 5 September 2023. 

Sebelumnya salah satu kuasa hukum korban, Putri Mayarumanti membeberkan fakta soal hasil visum yang dikeluarkan oleh salah satu Rumah Sakit di Karawang. Menurut keterangan tersebut, Imam Masykur sempat mengalami sesak napas. 

"Iya itu visum yang di Karawang itu, penyebab kematian, katanya ada asfiksia. Jadi kalau dilihat itu seperti ada gangguan pernafasan, ada penyakit asma kayanya," Jelas Putri  

Namun, ia mengaku belum bisa menilai lebih lanjut apakah penyakit asfiksia jadi penyebab tewasnya Imam. Sebab, ia memandang hasil visum itu belum bisa menjadi rujukan, karena proses autopsi masih berlangsung di RSPAD. 

"Tapi itu kan ada visum awal ya, ya wajar dong orang mati sesak nafas dipukuli matilah dia kan gitu. Tapi kita belum tau hasil autopsi dari RSPD belum dapat. Makanya kita juga sambil menunggu juga itukan hasil visum awal," ujarnya. 

Putri juga menyampaikan, pihak keluarga belum sempat bertanya lebih lanjut terkait hasil visum yang dikeluarkan RS di Karawang tersebut.  

Hal ini dikarenakan saat itu pihak keluarga Imam Masykur langsung diarahkan untuk membawa jenazah ke RSPAD untuk dilakukan autopsi. 

"Jadi kita tunggu hasil dari Pomdam dulu, hasil autopsi, itukan akan terbuka, kan kalau kita belum sempat bertanya kesana. Karena saat itu sedang sibuk mengurus jenazah juga, dan saat itu langsung dibawa ke RSPAD untuk melakukan autopsi," katanya. 

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus