Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara

16 Juli 2020 | 22.05 WIB

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, tidak dihadirkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi yang disiarkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun terhadapTubagus Chaeri Wardana, pidana denda sejumlah Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, membayar uang pengganti Rp.58.025.103.859,00  dalam tindak pidana korupsi  terkait pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan banten. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, tidak dihadirkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi yang disiarkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun terhadapTubagus Chaeri Wardana, pidana denda sejumlah Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, membayar uang pengganti Rp.58.025.103.859,00  dalam tindak pidana korupsi  terkait pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan banten. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Fardi Bestari

Fardi Bestari

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus