Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyita uang tunai senilai Rp79 miliar yang merupakan barang bukti korupsi kejahatan pertambangan di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Kamis, 24 Agustus 2023. Dalam kasus korupsi pertambangan ini, Kejati Sultra telah menetapkan 13 orang tersangka, terdiri dari 7 perusahaan tambang, 5 pejabat Kementerian ESDM dan seorang warga sipil merupakan makelar kasus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Saharudin/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini