Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tumpukan Uang Rp 79 Miliar Hasil Sitaan Korupsi Pertambangan di Konawe Utara

Kejati Sultra menyita uang tunai senilai Rp79 miliar yang merupakan barang bukti korupsi kejahatan pertambangan di Konawe Utara.

24 Agustus 2023 | 19.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyita uang tunai senilai Rp79 miliar yang merupakan barang bukti korupsi kejahatan pertambangan di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Kamis, 24 Agustus 2023. Dalam kasus korupsi pertambangan ini, Kejati Sultra telah menetapkan 13 orang tersangka, terdiri dari 7 perusahaan tambang, 5 pejabat Kementerian ESDM dan seorang warga sipil merupakan makelar kasus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video: Antara (Saharudin/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus