Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BEKASI - Kegiatan belajar-mengajar di Sekolah Dasar Negeri Karang Rahayu 01 di Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, terganggu karena gerbang sekolah dirantai ahli waris pemilik lahan. Ahli waris juga memaku pintu sejumlah ruang kelas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekolah dasar itu berdiri di lahan seluas 1.270 meter persegi. Lahan itu diklaim milik ahli waris H. Sebleng bin Naiyam berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi perkara nomor 200/Pdt.G/2017/PN.Bks, yang dikuatkan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 1,4 miliar untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris. Anggaran sudah dimasukkan ke draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020. Karena itu, ia meminta ahli waris bersabar sebab pencairan anggaran membutuhkan waktu. "Kami sudah berkonsultasi dengan DPRD supaya memprioritaskan anggaran pembayaran lahan itu," kata Eka, kemarin. ADI WARSONO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo