Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pengembang Bintaro, Jaya Real Property, membenarkan adanya gugatan atas pemagaran terhadap dua kaveling lahan yang ada di kawasan perumahan itu yang berlokasi di Jalan Jambu 2, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Penggugat atas nama Bagus Ichwanto, warga Bintaro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Bagus mengeluhkan lahan seluas total 1.200 meter persegi yang dibelinya pada 1996 lalu telah dikungkung pagar beton secara sepihak oleh pengembang selama lima tahun belakangan. Bagus mengungkap kalau pagar tak juga dibongkar pasca-putusan PN Tangerang tahun lalu yang mengakui pembelian tanah buat akses jalan ke lahan miliknya itu resmi dan memiliki bukti yang sah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam surat hak jawab yang diterima TEMPO pada hari ini, Kamis 23 November 2023, Jaya Real Property mengakui adanya putusan dari PN Tangerang yang memenangkan Bagus itu. Namun, ditambahkannya, sudah ada pula putusan bandingnya dari Pengadilan Tinggi Banten.
"Pada intinya memenangkan JRP dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan menolak gugatan penggugat (Bagus Ichwanto) untuk seluruhnya," bunyi isi surat menerangkan putusan banding tertanggal 22 Agustus 2023 tersebut.
Jaya Real Property, isi surat itu melanjutkan, sangat menghormati proses hukum yang berlangsung. Juga menyatakan menghormati putusan banding itu yang saat ini dalam proses kasasi.
Ditandatangani manajer Unit Hukum Reza Mahastra, Jaya Real Property menambahkan, "Tindakan mengamankan sarana prasarana milik JRP bukanlah tindakan arogan."
Bagus Ichwanto saat dimintai konfirmasinya menyebut menyayangkan putusan banding itu yang dinilainya bertolak belakang dari putusan pengadilan tingkat pertama. Padahal, kata dia, belasan kali sidang di PN Tangerang telah melibatkan banyak saksi sampai hakim datang ke lokasi.
Bagus menuding putusan yang diberikan di tingkat banding dibuat sepihak. "Saya enggak ada dipanggil, tahu tahu sudah putus. Sewajarnya memori banding, lawyer kami dikasih tahu," ujarnya saat dihubungi, Kamis malam.
Kata Bagus, dalam penjelasan sebelumnya, pembelian tanah buat akses jalan ke lahan miliknya itu dilakukannya pada pada pertengahan 1996. Dia mengaku datang ke pengembang meminta buka fasos fasum untuk digunakannya sebagai akses jalan. "Saya bayar sesuai prosedurnya ke JRP," ujarnya.
Namun, kata dia, setelah memiliki rencana pembangunan di atas lahan miliknya itu, pengembang malah disebutnya dengan arogan melakukan pemagaran di akses lahan miliknya. Itu membuat rencananya membangun kos-kosan di atas lahan itu tak bisa direalisasikan
"Saya tidak ngerti tukang saya distop sama pengurus RT di sini, tahu-tahu dua hari sebelum lebaran, Bintaro memasang tembok ini," kata dia merujuk kepada kronologi pada 2018 lalu.
Dia menambahkan, "Ya saya si cuma ingin akses itu dibuka, karena sekarang saya enggak bisa masuk, bahkan buat membersihkan saja tidak bisa."