Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bagi Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Persatuan Daerah, dan Partai Merdeka, pemilihan umum kali ini ibarat nyawa kedua. Mereka gagal melewati ambang batas pemilihan 2004, tapi bisa kembali bertanding setelah Mahkamah Konstitusi mencabut aturan yang mengatur soal itu. ”Saya akan membubarkan partai jika perolehan suara kembali di bawah 2,5 persen,” kata Ryaas Rasyid, Presiden Partai Demokrasi Kebangsaan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo