Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

UMP 2021, 1.056 Perusahaan Ini Diminta Naikkan Upah karena Dapat IOMKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tidak memberikan kebijakan penangguhan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2021 kepada 1.056 perusahaan.

9 November 2020 | 15.56 WIB

Ilustrasi buruh. Pixabay
Perbesar
Ilustrasi buruh. Pixabay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tidak memberikan kebijakan penangguhan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2021 kepada 1.056 perusahaan. 

Anggota Dewan Pengupahan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Dedi Hartono menyatakan 1.056 perusahaan itu tetap beroperasi pada masa PSBB. Dedi mengatakan sejumlah perusahaan tersebut seharusnya tutup pada saat PSBB karena tidak tergolong 11 sektor yang diizinkan.  

Pada saat pembatasan sosial pada 10 April hingga 4 Juni lalu, Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor esensial yang tetap beroperasi. Akan tetapi, 1.056 perusahaan itu mengajukan pengecualian kepada Kementerian Perindustrian agar tetap bisa beroperasi di masa PSBB.

Berdasarkan pengajuan itu, Kementerian Perindustrian mengeluarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) kepada ribuan perusahaan nonesensial untuk tetap beroperasi.

Ribuan perusahaan yang mendapat IOMKI tersebut, kata Dedi, wajib menaikkan upah minimum tahun depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Mereka sebenarnya sektor yang tidak boleh beroperasi. Tapi minta izin ke Kemenperin dan dibolehkan beroperasi saat PSBB kemarin,” kata Dedi saat dihubungi, Senin, 10 November 2020. “Tidak adil jika mereka minta tidak menaikkan gaji karena kemarin tetap beroperasi saat PSBB.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, perusahaan yang mendapatkan izin untuk tetap beroperasi tidak layak mendapatkan kebijakan penangguhan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan.

“Banyak perusahaan yang tutup saat PSBB kemarin, tapi mereka yang mendapatkan IOMKI tetap beroperasi. Jadi tidak fair jika mereka mengajukan penangguhan upah,” ujarnya.

Dedi berharap Pemprov DKI Jakarta tidak mengobral surat penangguhan untuk tidak menaikkan upah minimum bagi perusahaan tersebut. Menurut dia, pemerintah harus memberikan syarat yang ketat dalam mengeluarkan surat tersebut.

Perusahaan yang mengajukan penangguhan kenaikan UMP 2021, semestinya diwajibkan menunjukkan surat keterangan pembayaran pajak selama dua tahun terakhir. Sedangkan yang tidak menaikkan upah harus menunjukkan audit keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir. “Penangguhan upah juga harus mendapatkan persetujuan karyawan sebagai syaratnya.”

Pemerintah DKI bersama dewan pengupahan masih merumuskan syarat bagi perusahaan yang boleh tidak menaikkan atau menangguhkan UMP Asimetris tahun depan. Sebabnya, regulasi upah minimum 2021 yang tertuang di Peraturan Gubernur DKI nomor 103 tahun 2021 bersifat asimetris atau tak seragam.

Baca juga: DKI Tetapkan UMP Asimetris, Dewan Pengupahan Sebut 30.000 Lebih Buruh Butuh Ini

Pemerintah DKI memberi ruang sektor usaha yang terkena dampak ekonomi pandemi Covid-19 untuk tidak menaikkan atau menangguhkan upah. Sedangkan sektor yang tidak terdampak pagebluk ini wajib menaikkan upah dari Rp 4,2 juta menjadi Rp 4,4 juta atau naik sekitar 3,27 persen pada tahun depan.

Dalam rapat pertama yang membahas soal syarat pengupahan kemarin baru diputuskan bahwa kebijakan penangguhan kenaikan UMP 2021 harus dilakukan setiap perusahaan yang terdampak. “Jadi tidak bisa per sektor. Karena kondisinya seperti sektor pendidikan dan kesehatan. Ada yang sangat berkembang saat pandemi, tapi juga ada yang jeblok.”

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus