Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa di depan istana negara pada pukul 10.00 WIB, Kamis 6 Juni 2024. Untuk mengawal aksi tersebut, Polri menerjunkan 1.626 personel. Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro menegaskan, seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan tidak dibekali senjata api.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Susatyo menyebut, peserta unjuk rasa yang dilaporkan sekitar 500 orang. "Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkatkan maka diadakan penutupan jalan," ujarnya kepada Tempo, Kamis, 6 Juni 2024. Di antara rencana rekayasa lalu lintas yang disiapkan adalah penutupan jalan di traffic light Harmoni, Jl. Merdeka Barat; Jl. Perwira, Jl. Merdeka Utara , Jl. Abdul Muis dan Jl. Merdeka Selatan, traffic light Sarinah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi yang digelar kalangan buruh dan pekerja ini untuk menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat; penolakan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BJS Kesehatan dan aturan tentang outsoursing pekerja.
Menurut Susatyo, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, sebagaimana telah diatur oleh undang-undang. Namun dalam menyampaikan pendapat itu tentu harus memperhatikan hak-hak masyarakat lain.