Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Upaya Baru Mencari Keadilan Korban Salah Tangkap Pengamen Cipulir

Pengamen Cipulir, yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan, menempuh upaya lain dengan melaporkan hakim Elfian ke Komisi Yudisial, Jumat.

4 Agustus 2019 | 03.28 WIB

Upaya Baru Mencari Keadilan Korban Salah Tangkap Pengamen Cipulir
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pengamen Cipulir, yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan pada tahun 2013, menempuh upaya lain dengan melaporkan hakim Elfian ke Komisi Yudisial, Jumat, 2 Agustus. Keempat pengamen Cipulir, didampingi pengacara LBH Jakarta, Oky Wiratama, diterima Komisi Yudisial dengan nomor 0892/VIII/2019/P. 

Ucok bersama Bagus, Fatahillah, Fikri, Andro, dan Nurdin dituduh membunuh Dicky Maulana, pengamen yang ditemukan tewas di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2013. Para pengamen tersebut menyatakan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Bahkan, mereka dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara dengan hukuman bervariasi. Namun, dalam putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 2016 mereka dibebaskan karena dinyatakan tak bersalah.

Dua pengamen yakni Andro dan Nurdin, yang telah lebih dulu mengajukan praperadilan pada 2016, permohonan dikabulkan sebagian. Adapun permohonan empat korban salah tangkap yang lain ditolak. 

Jurnalis Video: Adam Prireza
Foto: Hilman Fathurrahman, Iqbal Ichsan, Adam Prireza, Taufiq Siddiq
Editor: Ngarto Februana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akbar Bagaskara

Peneliti sistem tenaga listrik di lembaga think tank energi dan lingkungan, Institute for Essential Services Reform (IESR). 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus