Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Upaya BPKN Gencarkan Implementasi Regulasi Pelabelan BPA

BKPN mendorong penerbitan petunjuk teknis dan produsen besar memberi contoh penerapan label BPA.

16 Juli 2024 | 11.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Tiga bulan berlalu sejak munculnya Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan jika bahan kemasan produk mereka mengandung BPA. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mayoritas masyarakat juga belum menyadari hal ini. Mereka belum bisa memilih produk yang lebih minim risiko terhadap kesehatan. Kondisi ini membuat prihatin Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN, MuhammTiad Mufti Mubarok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sembagai lembaga bentukan pemerintah, Mufti dan jajarannya telah mengamati permasalahan ini sejak bertahun-tahun. “Ini isu lama yang terus berulang,” ujarnya. Di satu sisi berbahagia akhirnya BPOM mengambil langkah tegas. Namun pada sisi berbeda, peraturan tersebut ternyata belum disadari banyak orang.

Kepada Info Tempo melalui sambungan telepon, ia akhirnya bercerita tentang langkah yang patut dijalankan segera oleh seluruh pihak demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

Apa tanggapan BPKN terhadap terbitnya Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024?

Kami sangat terbantu dengan label BPA ini. Konsumen akhirnya bisa memilih. Karena sejak lama kami sudah menyoroti kandungan dari mikroplastik yang punya potensi berbahaya. Mulai dari kandungannya, kontaminasi ke air, delivery-nya, sampai ke retail. 

Mengapa  gaung regulasi ini belum terdengar di masyarakat?

Kemungkinan pertama, kita harus menyadari bahwa BPOM mungkin agak kesulitan karena pelaku usaha belum siap. Proses produksi ini kan bahan  bakunya impor, kalau diterapkan secepat mungkin bisa kelimpungan, maka itu diberi waktu tenggat sampai empat tahun.

Walau begitu, semua harus tetap bergerak. Baik regulator maupun produsen sudah harus mulai melaksanakan atau mempersiapkan implimentasi peraturan ini.

Langkah yang harus segera ditempuh?

Menurut saya penting BPOM segera sosialisasi dan kampanye secara masif, terutama kepada asosisasi air kemasan. Sudah harus kampanye besar-besaran.

Apakah BPOM harus juga meluncurkan juknis?

Oh iya, peraturan turunan atau petunjuk teknis memang harus ada. Teknisnya mau seperti apa, karena mengubah bahan (pembuatan produk AMDK) ini kan tidak cepat, ada proses yang dilalui. Produsen harus menghitung ulang alternatif pengganti, ataupun menyiapkan biaya untuk mencetak label BPA di kemasan. 

Mengingat ada ratusan produsen AMDK, akan sulit menerapkan peraturan ini.

Maka itu, harus ada sosialisasi ke produsen dan ke masyarakat. Empat tahun itu kan panjang, ada waktu. Jadi paling nggak ada satu brand terkenal yang mulai, sampai nantinya diikuti perusahaan air minum di daerah. Harus ada satu contoh produk BPA, nanti yang lain jadi follower, bisa ikut terus.

BPOM harusnya menunjuk brand besar untuk memulai. Kalau nggak dimulai nggak akan selesai, sebentar lagi sudah 2025 dan empat tahun nggak terasa loh. Pokoknya, kami nggak peduli brand apa yang mau mulai. Kami kan hanya berusaha menegakkan peraturan, semua demi masyarakat.

Bagaimana dari sisi BPKN menggaungkan regulasi ini?

Pertama, kami mendesak BPOM segera sosialisasi, memberi juknis kepada produsen dan memberi informasi penting ini pada konsumen. Kami sangat siap ketika BPOM meminta kami untuk sosialisasi. Komunitas kami di Indonesia kan banyak. Kita ada LPKSM se-Indonesia. Ada komunitas di kampus dan sekolah. Semua siap digerakkan agar edukasi lebih terstruktur, sistemik, dan masif. (*)

Sandy Prastanto

Sandy Prastanto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus