Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Usai Diperiksa KY, Pengacara Keluarga Dini Sera: Hakim PN Surabaya tidak Fair

Komisi Yudisial memeriksa kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti atas laporannya mengenai hakim PN Suraaya yang memvonius bebas Ronald Tannur

9 Agustus 2024 | 08.14 WIB

Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH DI) selaku kuasa hukum Ibunda Alm. Dini Sera Afriyanti mengadukan 3 Hakim PN Surabaya yang memutus Ronald Tanur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung pada Rabu, 31 Juli 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH DI) selaku kuasa hukum Ibunda Alm. Dini Sera Afriyanti mengadukan 3 Hakim PN Surabaya yang memutus Ronald Tanur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung pada Rabu, 31 Juli 2024. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memeriksa kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, atas laporannya mengenai hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Saksi kami dan saya juga secara pribadi mengetahui, bagaimana hakim menjalankan persidangan itu tidak fair (adil)," ucap Dimas saat ditemui di Gedung KY, Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada beberapa keterangan dari ahli forensik yang diintervensi, termasuk ada perkataan yang tidak berpihak pada korban,” ucap dia menambahkan.

Ia mencontohkan ketika saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir dalam persidangan. Pada saat itu, ujar Dimas, hakim mempertanyakan kehadiran saksi tersebut. 

Hakim menilai kehadiran saksi LPSK tidak berhubungan dengan fakta. "Lagian tahu dari mana kalau yang ngebunuh adalah terdakwa? Kami aja belum tahu kok kalau yang ngebunuh itu terdakwa," tutur Dimas menirukan majelis hakim.

Menurut Dimas, seharusnya majelis hakim tidak boleh menanyakan pertanyaan seperti itu. Ia menilai, majelis hakim PN Surabaya telah mengintervensi persidangan dengan pernyataan yang tendensius.

"Jadi intervensi dilakukan pada saat saksi itu memberikan keterangan. Dia tidak diberikan keleluasaan untuk menjelaskan dengan detail," beber Dimas.

Sebelumnya, keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan hakim PN Surabaya yang menangani kasus ini ke KY. Hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). 

Selain itu, pihak keluarga Dini Sera juga melaporkan ketiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur itu ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Atas hal ini, Bawas MA telah menerjunkan tim ke Surabaya.

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus