Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembentukan partai lokal yang disuarakan Gerakan Aceh Merdeka sebagai “imbal beli” bergabung dengan RI ternyata bukan barang baru. Meski tidak sama persis, garis politik GAM sebagai cara untuk rehabilitasi hak-hak politik anggota mereka itu pernah dinikmati politisi di berbagai daerah pada Pemilu 1955. Hak yang juga sempat diperjuangkan di Papua dan akhirnya dituangkan dalam undang-undang otonomi khusus, namun hasilnya ternyata terganjal UU Partai Politik.
Perangkat hukum tentang partai politik lokal itu dituangkan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Dalam Bab VII tentang partai politik disebutkan dengan jelas dalam pasal 28 ayat 1, bahwa rakyat Papua dapat membentuk partai politik. Ditambahkan pula dalam ayat-ayat berikutnya, rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli dan meminta pertimbang-an Majelis Rakyat Papua.
Undang-undang yang ditandata-ngani Presiden Megawati Soekarnoputri itu dikeluarkan pada 21 November 2001. Langkah politik itu merupakan tindak lanjut dari Ketetapan MPR No. IV/2000 tentang rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Secara tidak langsung, UU Otonomi Khusus Papua itu juga diterbitkan sebagai upaya meredam gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Kendati aturan sudah dibuat, toh hingga kini tidak ada satu pun partai lokal yang eksis di wilayah itu. Bisa dimaklumi karena undang-undang itu setengah hati memberikan kelonggaran buat warga Papua. Sebab, untuk membentuk partai lokal, rakyat di wilayah paling timur Indonesia harus mematuhi rambu undang-undang partai politik yang berlaku (pasal 28 ayat 2), padahal persyaratan yang diminta undang-undang itu amat menyulitkan terbentuknya partai lokal.
Pasal 2 pada Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik itu mensyaratkan bahwa setiap parpol harus mempunyai kepengurusan tingkat nasional. Selain itu, pasal selanjutnya menyebut bahwa kepengur-usan sekurang-kurangnya 50 persen dari jum-lah provinsi. Artinya, meski partai lokal Papua, mereka harus mempunyai dewan pengurus di minimal 17 provinsi di Indonesia.
Di banyak negara lain, pemberian hak pembentukan partai politik lokal seba-gai cara meredam gerakan separatis juga merupakan hal yang lumrah. Portugal, misalnya, memberikan “konsesi” yang sama untuk meredam gerakan bersenjata di Kepulauan Azores dan Madeira. Turki memberikan kesempatan pada suku Kurdi untuk menghidupkan Partai Pekerja Kurdi (PPK) sebagai cara menyurutkan aspirasi mendirikan negara Kurdistan di wilayah perbatasan Turki-Irak. Kini mantan gerakan bawah tanah Kurdi berkiprah sebagai anggota parlemen di Ankara. Di Skotlandia, pembentukan partai lokal juga jadi jurus London untuk meredam gerakan separatis. Aktor Shawn Connery kini menjadi salah satu aktivis Skotlandia yang paling dikenal.
Di Spanyol, sebagian warga Basque dan Catalonia juga beraspirasi ingin merdeka. Setelah pemerintahan diktator Jenderal Franco runtuh pada 1975 dan pemerintahan demokratis menguat, gerakan ini diredam dengan memberikan otonomi khusus. Negara Bagian Basque memiliki parlemen, angkatan kepolisian, dan hak pengumpulan pajak sendiri. Di tingkat parlemen mereka mempunyai banyak partai lokal namun didominasi oleh Partai Nasional Basque (PNV). Adapun kelompok yang paling radikal mendirikan Partai Batasuna.
Hadiah berupa otonomi penuh itu ternyata tak membuat gerakan angkat senjata warga Basque musnah. Euskadi Ta Azkatasuna (ETA)—artinya Tanah Air untuk Basque—kelompok geril-ya-wan garis keras Basque, tetap aktif melancarkan serangan “berdarah”. Sejumlah aksi kekerasan di Spanyol—bom dan aksi penembakan—diklaim sebagai perbuatan kelompok ETA itu. Pada 1997, jutaan rakyat Spanyol mengadakan aksi demonstrasi menentang kekerasan yang dilakukan oleh ETA. Pemerintah Spanyol akhirnya menonaktifkan Partai Batasuna pada Maret 2003 karena terbukti sebagai kaki tangan ETA belaka.
Akankah partai lokal tumbuh di Aceh seperti di negara-negara itu? Jawabnya akan ditentukan dari Senayan.
Johan Budi S.P.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo