Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah dan kepolisian diminta mengedepankan pelindungan konsumen sebelum memblokir lebih dari 191 ribu ponsel dengan IMEI ilegal.
Ada peluang bahwa konsumen tidak tahu telah membeli ponsel dengan IMEI ilegal lantaran merasa membeli di gerai resmi.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Heru Sutadi, menyarankan kepolisian membuat kluster untuk ponsel yang diduga IMEI-nya didaftarkan secara ilegal.
JAKARTA – Pemerintah dan kepolisian diminta mengedepankan pelindungan konsumen sebelum memblokir lebih dari 191 ribu ponsel dengan international mobile equipment identity atau IMEI ilegal. Musababnya, ada peluang bahwa konsumen tidak tahu telah membeli ponsel dengan IMEI ilegal lantaran merasa membeli di gerai resmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memang di masyarakat ada yang berintensi beli yang ilegal, tapi kan ada juga yang jadi korban. Mereka tidak mengerti bahwa telah membeli ponsel dengan IMEI ilegal karena tahunya sudah beli di tempat resmi," ujar Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, kepada Tempo, kemarin, 2 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka yang sejak awal tidak tahu bahwa telah membeli ponsel ilegal tapi terkena blokir dianggap dua kali menjadi korban. Sebab, mereka berpotensi terkecoh oleh penjual, kemudian tidak bisa menggunakan ponselnya karena diblokir pemerintah. Menurut Tulus, pemerintah sebaiknya berfokus dulu melakukan penegakan hukum dan penelusuran di sisi hulu sebelum menindak di sisi hilir.
Rencana pemblokiran 191 ribu ponsel itu adalah tindak lanjut atas penanganan kasus dugaan pendaftaran IMEI ilegal yang merugikan negara hingga Rp 353 miliar. Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Badan Reserse Kriminal Polri mengenai pendaftaran IMEI ilegal melalui aplikasi Centralized Equipment Identity Register. Laporan tersebut dicatat pada 14 Februari 2023.
Setelah melakukan penelusuran, polisi menetapkan enam tersangka, yakni empat pemasok perangkat elektronik ilegal serta dua aparatur sipil negara dari Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea-Cukai. Mereka terindikasi mendaftarkan IMEI lebih dari 191 ribu ponsel secara ilegal pada rentang 10-20 Oktober 2022. Sebanyak 92 persen ponsel yang didaftarkan secara ilegal tersebut adalah merek iPhone.
Ilustrasi kode IMEI. Shutterstock
IMEI adalah nomor identitas pada perangkat ponsel yang tersambung dengan jaringan bergerak seluler. Sejak April 2020, ponsel dengan IMEI yang belum didaftarkan tidak bakal mendapat jaringan. Adapun pendaftaran dilakukan ke CEIR, pusat pengolahan informasi IMEI yang dibangun Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia. Pendaftaran itu dikelola Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea-Cukai, serta operator seluler.
Polisi mengatakan pemblokiran akan dilakukan untuk mengetahui ponsel yang dibeli secara ilegal dan yang dibeli di toko resmi. Seiring dengan pemblokiran itu, polisi akan menyediakan posko pelaporan bagi masyarakat yang ponselnya terblokir. Di sana, pengguna akan ditanyai soal asal-muasal ponsel tersebut, apakah dibeli di pasar gelap atau gerai resmi.
Tulus mengatakan keberadaan posko itu harus bisa menjamin hak-hak konsumen. "Kalau aduan diterima atau tidak, dalam arti diblokir atau tidak, itu seperti apa? Kalau ada posko tapi kena blokir, itu harus ada kebijakan agar masyarakat yang sudah jadi korban tidak jadi korban lagi," tuturnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid A. Bachtiar, mengatakan ponsel yang dibeli di pasar gelap diindikasikan dengan panduan berbahasa negara produsennya dan bergaransi internasional, tapi harganya jauh lebih murah. Keberadaan posko itu juga diharapkan bisa mendata konsumen yang menjadi korban. "Yang kasihan ini yang enggak sadar, berarti jadi korban. Tapi, kalau ada yang enggak sengaja beli di black market, harganya jauh dari pasaran, kami sarankan untuk membayar agar negara tidak dirugikan," ujar Vivid.
Tiga Kluster Ponsel yang Diduga IMEI-nya Didaftarkan Ilegal
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Heru Sutadi, menyarankan kepolisian membuat kluster untuk ponsel yang diduga IMEI-nya didaftarkan secara ilegal. Pertama, ponsel yang diimpor dan dibeli korporasi untuk dijual, tapi belum terjual. Ponsel pada kategori ini bisa langsung diblokir kalau ditengarai IMEI-nya didaftarkan secara ilegal.
Namun ponsel ini bisa saja diberi kesempatan untuk dijual dan digunakan kembali apabila pemilik barang mengadu dan membayar kewajibannya, seperti bea masuk, perpajakan, dan denda. Dengan demikian, negara tetap mendapat penerimaan.
Kluster kedua adalah ponsel yang pemiliknya secara sadar membeli di gerai tidak resmi alias di pasar gelap atau menggunakan jasa otak-atik IMEI secara ilegal. Ponsel-ponsel tersebut, menurut Heru, harus diberi peringatan serta kesempatan untuk dapat digunakan jika bea masuk, pajak, dan denda telah dibayarkan.
Kluster ketiga adalah ponsel yang dibeli secara resmi di gerai resmi, tapi ternyata IMEI-nya didaftarkan secara ilegal. Konsumen pemilik ponsel kategori ini dinilai harus dilindungi. "Jangan sampai karena ketidaktahuan konsumen, mereka merasa beli di gerai resmi, tapi kemudian IMEI-nya didaftarkan secara ilegal. Mereka harus dilindungi, jangan sampai handphone-nya diblokir," kata Heru.
Yang pasti, Heru mengingatkan agar kepolisian berhati-hati dalam memblokir ponsel dengan IMEI ilegal tersebut karena jumlahnya yang signifikan. Ia tak ingin kasus ini justru berdampak pada konsumen yang telah membeli ponsel secara resmi.
Penjualan telepon seluler di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Ihwal rencana pemblokiran tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O., mengatakan masih membahas perkara ini secara internal. Karena itu, ATSI menyatakan belum dapat menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi pokok pembicaraan mengenai rencana pemblokiran IMEI ilegal tersebut.
Adapun Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), Ali Soebroto Oentaryo, justru mendukung agar ponsel dengan IMEI ilegal yang dimiliki konsumen diblokir total untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Dengan demikian, publik bisa berhati-hati agar tidak membeli ponsel dengan harga yang tidak wajar.
"Saran bagi masyarakat agar tidak menjadi korban membeli HP ilegal, pilih retailer yang menjual ponsel dengan harga standar dari pabrik," kata dia. Selanjutnya, ia meminta pemerintah melakukan langkah korektif dengan membandingkan neraca jumlah realisasi IMEI dari industri dengan jumlah IMEI yang diunggah ke CEIR. AIPTI pun meminta agar data IMEI dapat dibagikan secara transparan kepada para pemangku kepentingan supaya dapat diawasi bersama-sama.
Pasca-adanya kasus ini, Kementerian Perindustrian menyatakan akan mengecek nomor-nomor IMEI secara manual untuk melihat adanya susupan ilegal atau tidak. "Sekarang kami cek satu-satu IMEI yang kami usulkan itu, sudah ada belum dalam IMEI yang sekarang beredar. Lalu yang mengusulkan itu siapa? Bahkan agak sedikit jadul (zaman dulu), ya. Kami lihat secara manual, satu-satu kami lihat," kata juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif.
Meski akan cukup berat, kata Febri, pengecekan satu per satu menjadi jalan yang harus ditempuh untuk bisa mengidentifikasi pendaftaran ilegal IMEI. Ia juga mengingatkan agar masyarakat selalu membeli ponsel di tempat resmi dan menghindari pasar gelap meski harganya jauh lebih murah.
CAESAR AKBAR | ANTARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo