Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Utak-atik Hukum atas Nama Omnibus Law

Sebagian besar usul revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bertujuan mengakomodasi keberadaan UU Cipta Kerja. UU yang dibuat lewat omnibus juga dianggap lebih tinggi.

9 Februari 2022 | 00.00 WIB

Aksi menolak RUU Omnibus Law di depan gedung DPR RI, Jakarta, 15 Juli 2020. Tempo/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Aksi menolak RUU Omnibus Law di depan gedung DPR RI, Jakarta, 15 Juli 2020. Tempo/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Poin-poin usulan revisi UU PPP menguatkan eksistensi UU Cipta Kerja.

  • Diusulkan pasal baru yang mengatur bahwa UU yang dibuat secara omnibus tak bisa diubah di luar omnibus law.

  • DPR juga akan memperjelas arti partisipasi publik yang bermakna dalam setiap pembahasan regulasi.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi usul inisiatif DPR, kemarin. RUU itu berisi revisi sejumlah pasal dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta tambahan beberapa pasal baru. Inti revisi ataupun penambahan pasal itu mengukuhkan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus