Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Poin-poin usulan revisi UU PPP menguatkan eksistensi UU Cipta Kerja.
Diusulkan pasal baru yang mengatur bahwa UU yang dibuat secara omnibus tak bisa diubah di luar omnibus law.
DPR juga akan memperjelas arti partisipasi publik yang bermakna dalam setiap pembahasan regulasi.
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi usul inisiatif DPR, kemarin. RUU itu berisi revisi sejumlah pasal dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta tambahan beberapa pasal baru. Inti revisi ataupun penambahan pasal itu mengukuhkan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo