Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Utak-Atik Anggaran Stimulus Covid-19

Belanja negara naik menjadi Rp 2.613,8 triliun dari Rp 2,540,4 triliun.

2 April 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih mengutak-atik anggaran untuk memenuhi kebutuhan stimulus penanggulangan virus corona baru (Covid-19) sebesar Rp 405 triliun. Sebagian besar dana stimulus berasal dari realokasi anggaran yang bisa ditunda atau tidak relevan untuk dilanjutkan saat kondisi darurat. “Setelah kami sisir, dari belanja kementerian dan lembaga bisa dihemat Rp 95,7 triliun,” kata Sri Mulyani, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga, pemerintah mengalihkan anggaran transfer ke daerah seperti dana alokasi umum sebesar Rp 94,2 triliun. Dana penanggulangan wabah corona juga didapat dari berbagai cadangan anggaran, seperti dana kebencanaan hingga Rp 54,6 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dana yang dihimpun dari hasil penyisiran dan realokasi anggaran tersebut mencapai Rp 244,5 triliun. Sisanya, Rp 155,6 triliun, akan masuk dalam penambahan anggaran belanja pemerintah sebesar Rp 255,1 triliun. Tapi Menteri Sri belum menjelaskan dari mana tambahan dana tersebut.

Dengan tambahan dana tersebut, Kementerian Keuangan mematok belanja total pemerintah 2020 naik menjadi Rp 2.613,8 triliun dari proyeksi awal sebesar Rp 2,540,4 triliun.

Alokasi dana jumbo penanganan virus corona tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020. Pemerintah mengalokasikan dana stimulus Rp 405 triliun ke empat bidang. Pertama, bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun untuk pembelian alat kesehatan, peningkatan fasilitas kesehatan, dan insentif tenaga kesehatan. Kedua, perlindungan sosial hingga Rp 110 triliun untuk menambah manfaat bantuan sosial, pembebasan biaya listrik, dan dukungan kebutuhan pokok. Ketiga, insentif pajak dan stimulus kredit usaha rakyat sebesar Rp 70,1 triliun, seperti pengurangan tarif pajak penghasilan dan penundaan pembayaran kredit. Keempat, dukungan lainnya untuk pemulihan ekonomi nasional hingga Rp 150 triliun.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Candra Fajri Ananda, mengatakan tambahan dana bisa didapat dari tabungan pemerintah untuk realokasi anggaran. Dia menyebutkan anggaran transfer daerah, misalnya, bisa dihemat hingga menyisakan dana alokasi khusus bidang kesehatan Rp 400 triliun. Hasil penghematan ini bisa digunakan untuk penanggulangan Covid-19. Tahun ini, dana transfer daerah dalam APBN 2020 dipatok Rp 856,9 triliun.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin, mengatakan perluasan program Bantuan Langsung Tunai bakal segera dicairkan April ini. Namun, sebenarnya, kementeriannya sudah mencairkan bantuan Program Keluarga Harapan sebesar Rp 14,02 triliun hingga Juni mendatang. “Anggaran tambahan program ini akan diambil dari penghematan anggaran per unit kerja kami,” kata Pepen.

Adapun Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Eko Djoeli Heripoerwanto, mengatakan program infrastruktur tetap berjalan. Pembiayaan akan lebih banyak mengandalkan kerja sama dengan badan usaha. Tahun ini, Kementerian akan menawarkan proyek senilai Rp 83,07 triliun kepada pihak swasta.

Ihwal pelebaran defisit anggaran yang bakal menembus 5 persen dari PDB, Direktur PT Anugrah Mega Investama Hans Kwee menilai hal itu masih wajar dilakukan. “Seluruh negara yang terdampak juga melakukan hal sama,” ujar dia. Menurut dia, investor masih menunggu dan melihat sejauh mana keseriusan dan efektivitas stimulus pemerintah.

ANDI IBNU


Penyisiran dan Realokasi Anggaran

Pemerintah bakal menggelontorkan dana stimulus sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanggulangan wabah virus corona. Berdasarkan hasil penyisiran dan realokasi anggaran, pemerintah mendapatkan dana Rp 244,5 triliun. Sisanya menjadi tambahan belanja pemerintah pada tahun ini. Berikut ini potensi perubahan anggaran hasil realokasi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus