Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Viral! Ibu Ini Gigit Tangan Polisi Saat Ditilang

Pengendara motor yang tidak memakai helm dikenakan pasal 291 ayat (1) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

22 Februari 2018 | 16.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jagat maya dihebohkan dengan video seorang ibu mengamuk dan menggigit tangan petugas polisi lalu lintas. Penyebabnya, ibu tersebut tidak terima saat ditilang karena mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm. Kejadian ini diduga terjadi di Kudus, Jawa Tengah, baru-baru ini.

"Mboten mbeto helm ditilang mboten purun, piye? (Tidak pakai helm ditilang kok tidak mau, gimana?)," kata polisi yang menghentikan ibu itu.

Baca: Tips dan Trik Mencegah Aksi Pencurian Sepeda Motor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak terima ditilang, ibu-ibu itu langsung mendorong motornya nyaris menabrak petugas. Sambil berteriak ibu setengah baya itu menghampiri petugas dan langsung menggigit tangan kanannya. "Helm berapa? Rp 1 juta? Tak kasih uang," kata ibu sambil tetap memegang tangan petugas.

Simak videonya:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Bukannya dilepas, ibu itu kembali menggigit tangan petugas hingga kulitnya mengelupas dan berdarah. Kejadian itu kontan menjadi tontonan warga yang melintas. Sejumlah video kejadian ini kemudian menjadi viral di media sosial.

Tidak jelas seperti apa penyelesaiannya. Namun, petugas tampak tenang menghadapi serangan yang dilakukan ibu pengendara sepeda motor tadi.

Simak: Tip Memilih Ban Sepeda Motor di Musim Hujan

Mengendarai sepeda motor tanpa helm selain membahayakan diri sendiri, juga melanggar hukum. Pengendara sepeda yang tidak memakai helm dikenakan Pasal 291 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pembonceng juga wajib mengenakan helm. Jika tidak, siap-siap dikenakan pasal 106 ayat (8) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Ayo, pilih mana? Pakai helm, denda Rp 250 ribu, atau dikurung 1 bulan?

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus