Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Padanglawas Utara, Sumatera Utara menyimpulkan kasus dugaan politik uang yang menjerat Wakil Bupati Padanglawas Utara Hariro Harahap telah memenuhi unsur pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hariro Harahap ditangkap Polres Tapanuli Selatan bersama 13 orang lainnya karena terkait dugaan kasus politik uang untuk memenangkan istrinya, Masdoripa Siregar. Istrinya merupakan Calon Anggota DPRD Padanglawas Utara dalam Pemilu 2019.
“Kita sudah kita bahas di Bawaslu, ini sudah memenuhi unsur pidana pemilu. Karena dia juga terdaftar sebagai Ketua Tim Sukses Pemenangan Partai Gerindra di Paluta (Padanglawas Utara),” ujar Ketua Bawaslu Paluta, Panggabean Hasibuan, saat dihubungi Tempo melalui telepon seluler pada Selasa malam, 16 April 2019.
Panggabean menjelaskan berbagai barang bukti seperti uang didalam amplop dan kartu nama Masdoripa Siregar membuat pihaknya menetapkan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana pemilu. Ditambah saat dilakukan klarifikasi pada terduga, Hariro turut mengakui perbuatannya.
Atas hasil pembahasan, Bawaslu Padanglawas Utara akan segera melimpahkan berkas kasusnya ke kepolisian untuk ditingkatkan ke penyidikan. Setelahnya, hasil penyidikan akan diteruskan ke kejaksaan untuk langkah lebih lanjut.
Bawaslu juga akan memanggil istri Hariro, Masdoripa Siregar untuk dimintai keterangan.
“Istrinya akan kita klarifikasi hari Kamis nanti. Kita temukan ada unsur yang melibatkan istrinya sebagai caleg. Karena dalam amplop, selain uang juga ada kartu nama Masdoripa. Tapi kita belum bisa memastikan apakah Masdoripa tahu soal itu, karena belum kita klarifikasi,” lanjut pria yang akrab disapa Gabe tersebut.
Nantinya setelah dipanggil dan diklarifikasi, baru akan ditentukan bagaimana tindakan selanjutnya bagi Masdoripa. Apakah dirinya akan didiskualifikasi dari pencalonan caleg atau tidak. Sebab berdasarkan persyaratan Bawaslu, seorang calon legislatif bisa didiskualifikasi jika terbukti melakukan politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Sementara syarat dinyatakan TSM jika politik uang dilakukan pada 50 persen dari jumlah desa di daerah pemilihannya.
“Contohnya kalau ada 100 desa, jadi harus terjadi (politik uang) di 50 desa. Kalau itu, bisa saja nanti didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat,” kata Gabe.
Gabe mengatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.“Itu belum kita limpahkan ke kepolisian, jadi belum ada penetapan tersangka setahu kita," ujar dia.