Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif berharap dua partai pengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno harus berembuk mengenai waktu pengajuan nama cawagub DKI Jakarta. Partai pengusung adalah Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harus ada rembukan. Pengertiannya bukan memutuskan nama-nama, tapi kapan diajukan bareng-bareng," kata Syarif saat dihubungi, Sabtu, 20 Oktober 2018.
Hingga saat ini kursi wakil gubernur Jakarta kosong. Sebab, Sandiaga mundur dari jabatan wakil gubernur DKIuntuk mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden dan wakil presiden 2019.
Karena itu, Gerindra dan PKS yang berhak mengajukan nama pengganti Sandiaga. Menurut Syarif, DPD Gerindra DKI sepakat menyodorkan nama Mohamad Taufik yang kini menjabat ketua DPD Gerindra DKI sekaligus wakil ketua DPRD DKI.
Dia menuturkan, harus ada kesepakatan antara PKS dan Gerindra kapan nama pengganti itu diajukan kepada Anies Baswedan. Setelah itu Anies Baswedan akan memberikan nama tersebut kepada DPRD DKI untuk dibahas.
Masing-masing partai pengusung, ujar Syarif, mengajukan satu nama. "Yang sesuai ketentuan adalah dua nama diajukan dua partai politik pengusung," ucap Syarif. "Kalau PKS mengajukan dua nama, silakan ajukan dua nama, tapi diproses di DPRD," kata Syarif.
Kemarin Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menegaskan dua nama cawagub DKI dari partainya sudah final, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Menurut Suhaimi, rembuk mengenai cawagub DKI antara pimpinan partai daerah tidak perlu. Yang perlu dilakukan PKS dan Gerindra hanya menjaga komitmen kesepakatan tersebut.