Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Wali Kota Berharap Dana Kelurahan Mengucur

Dana desa Rp 73 triliun diusulkan dicuil Rp 3 triliun untuk dibagi ke kelurahan.

24 Oktober 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) berharap rencana pengucuran dana kelurahan disetujui oleh pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah kota ingin dana kelurahan ini bisa disalurkan pada 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Apeksi, Rizal Effendi, mendesak pengucuran dana kelurahan menggunakan payung hukum Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tujuannya agar prosesnya cepat dibandingkan dengan revisi UU Pemerintah Daerah dan UU Kelurahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wali Kota Balikpapan tersebut menyatakan alokasi dana kelurahan akan sangat membantu untuk mengurangi kemiskinan dan masalah lain kota. Ia mencontohkan, total kebutuhan anggaran hasil musyawarah rencana pembangunan semua kelurahan di Balikpapan mencapai Rp 6 triliun. Sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Balikpapan hanya Rp 2,3 triliun. “Artinya, banyak aspirasi kelurahan yang tak terakomodasi,” kata politikus Partai NasDem itu kepada Tempo, kemarin

Menurut Rizal, dana kelurahan telah diusulkan sejak Undang-Undang Desa dibahas pemerintah dan DPR pada 2014. Saat itu, pemerintah kota sedih karena tak kebagian dana layaknya dana desa. Padahal, kata dia, tingkat kemiskinan di kota tak jauh berbeda dari desa.

Soal dana kelurahan ini menjadi polemik sejak Selasa pekan lalu. Ketika itu, Badan Anggaran DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam rapat, Sri Mulyani mengatakan ada perubahan komposisi dana desa. Ia mengusulkan dana desa tahun depan Rp 73 triliun dicuil Rp 3 triliun untuk dibagi ke kelurahan.

Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk, menyatakan hal senada dengan Rizal. Menurut dia, sejak Undang-Undang Desa disahkan pada 2014, pemerintah kota cemburu. Sebab, desa mendapat alokasi dana desa yang tercantum dalam UU Desa, kelurahan tidak.

Syarfi pun terus menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah agar ada kebijakan dana kelurahan. “Saya meminta terutama kepada mereka yang duduk di Komisi II DPR,” kata dia. Syarfi mengatakan kebijakan dana kelurahan ini telah lama ditunggu oleh pemerintah kota.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan dana kelurahan merupakan salah satu rekomendasi dari banyak rekomendasi yang Apeksi sampaikan saat bertemu Presiden, Juli lalu. “Pak Jokowi setuju. Mudah-mudahan DPR juga setuju,” kata Airin.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, yang juga Wakil Ketua Apeksi, mengatakan, di hadapan Presiden, pemerintah kota menyampaikan persoalan perkotaan, di antaranya kemiskinan, yang juga perlu mendapat perhatian serius.

Ketika itulah, kata Bima, Presiden menyampaikan keinginannya untuk mengucurkan dana kelurahan. “Bagi kami, para wali kota, terlepas dari isu politik pada tahun politik, anggaran untuk kelurahan adalah kebijakan yang kami tunggu,” katanya. SAPRI MAULANA | ARKHELAUS WISNU | INDRI MAULIDAR


Bergulir di Badan Anggaran

Dana kelurahan dibahas pertama kali di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa pekan lalu. Saat itu, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bakal ada jatah dana kelurahan dalam pos Dana Alokasi Umum tahun depan. Sejak itu, polemik dana kelurahan-karena diajukan pemerintah pada tahun politik-bergulir.

16 Agustus 2018

Presiden Joko Widodo membacakan nota keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019. Dana desa dipatok menjadi Rp 73 triliun tahun depan, naik dari Rp 60 triliun pada tahun ini.

September 2018

Komisi-komisi di DPR mengadakan rapat kerja dengan mitra komisi membahas rencana kerja dan anggaran. Dana kelurahan tidak dibahas antara Komisi Pemerintahan DPR dan Kementerian Dalam Negeri.

Awal Oktober 2018

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2019 DPR menggelar rapat yang dilanjutkan dengan rapat kerja komisi DPR dan mitra kerja. Rapat ini bertujuan menyesuaikan rencana anggaran kementerian dan lembaga sesuai dengan pembahasan Panja.

16 Oktober 2018

Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, untuk pertama kali Sri Mulyani menyinggung alokasi dana Rp 3 triliun untuk kelurahan dalam pos Dana Alokasi Umum.

Pekan Ketiga Oktober 2018

Tim Panja dan perumus RUU APBN melakukan finalisasi. Fraksi menyampaikan sikap akhir atas RUU.

Pekan Keempat Oktober 2018

Badan Anggaran menyampaikan hasil pembahasan ke komisi.

Akhir Oktober 2018

Paripurna pengesahan APBN 2019.

SUMBER: KEMENTERIAN KEUANGAN | WAWANCARA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus