Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Wali Kota Depok Antisipasi Inflasi Akibat Kenaikan Harga BBM dengan KDS

Wali Kota Mohammad Idris berencana menggerakkan kembali program D'SABER atau Depok Sedekah Bersama.

13 September 2022 | 17.48 WIB

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan sambutan saat meninjau penyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga di Sentra Vaksinasi RSUI, Depok, Jawa Barat, Rabu, 12 Januari 2022. Pemerintah memulai program vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan sambutan saat meninjau penyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga di Sentra Vaksinasi RSUI, Depok, Jawa Barat, Rabu, 12 Januari 2022. Pemerintah memulai program vaksinasi ketiga atau booster COVID-19 secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan inflasi akibat kenaikan harga BBM diprediksi akan meningkat tajam, hingga 7 persen. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akan menyebabkan harga kebutuhan pokok terkatrol naik dan memicu inflasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Inflasi Kota Depok pada Agustus 2021 hingga Agustus 2022 sebesar 5,30 persen, dan diprediksi akan mengalami peningkatan menjadi 7 persen," kata Idris seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok, Senin 12 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai antisipasi, Idris tengah memikirkan langkah-langkah agar inflasi itu dapat ditekan. Salah satunya melalui program Kartu Depok Sejahtera (KDS).

"Kelompok yang terdampak lebih besar pada kelompok masyarakat miskin, UMKM, pekerja, dunia transportasi, dan lain-lain,” kata Idris.

Dengan program KDS serta Intervensi bantuan sosial sebesar Rp.150.000 selama tiga bulan untuk 1.000 sasaran Pemerlu Penyandang Kesejahteraan Sosial (PPKS), 500 sasaran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) serta 500 sasaran disabilitas dan lansia.

Dengan bantuan untuk penyedia layanan transportasi, terutama sopir dan ojek, serta kelompok sasaran lainnya, Idris berharap, dampak kenaikan harga BBM tidak memicu inflasi di Kota Depok.

Pemerintah Kota Depok juga akan menjalankan beberapa poin lain dalam penanganan dampak penyesuaian harga BBM bersubsidi. "Pemerintah Kota Depok menggulirkan operasi pasar murah di beberapa titik di mana banyak warga miskin,” tuturnya. 

Pemkot Depok juga mendorong kegiatan pemberdayaan, di antaranya pembinaan wirausaha baru (WUB), start up, dan perempuan pengusaha, pembinaan PEKKA (Perempuan Kepala Keluarga), beragam pelatihan ketenagakerjaan, urban farming untuk ketahanan pangan keluarga, dan lain-lain, yang bisa diakses oleh warga. 

“Termasuk menggerakkan kembali program D’SABER atau Depok Sedekah Bersama,” ujarnya.

Menurut Idris, kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah saat ini bertujuan untuk mengurangi subsidi yang menjadi beban APBN dan untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan. 

Idris mengatakan, sebagai penanganan dampak penyesuaian BBM, pemerintah telah menggulirkan sejumlah kebijakan. Misalnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM untuk kelompok sasaran warga miskin yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial. 

“Pemerintah juga telah memberikan arahan kepada pemerintah daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022,” kata Wali Kota Depok itu. 

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus