Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Wali Kota Depok Harap Pelaku Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Berat

Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta tersangka pemerkosa anak kandung, Agus alias Ateng (49) warga Kecamatan Sukmajaya dihukum seberat-beratnya.

2 Maret 2022 | 17.10 WIB

A (49) tersangka pemerkosaan dan pencabulan anak kandungnya sendiri saat dirilis Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa 1 Maret 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Perbesar
A (49) tersangka pemerkosaan dan pencabulan anak kandungnya sendiri saat dirilis Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa 1 Maret 2022. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Depok Mohammad Idris berharap agar tersangka pemerkosa anak kandung, Agus alias Ateng (49) warga Kecamatan Sukmajaya, dihukum seberat-beratnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Karena menurut Idris, tindakan Agus yang memperkosa anak kandungnya sendiri sudah tidak manusiawi dan tidak beradab.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung berinisial A,” kata Idris seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Rabu 2 Maret 2022.

Idris pun mengatakan, akan mengawal langsung kasus pemerkosaan tersebut hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Sementara bagi korban, Idris mengatakan telah memerintahkan perangkat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok agar melakukan pendampingan secara psikologis untuk korban.

“DP3AP2KB sudah berkomunikasi dengan keluarga korban dan mereka siap untuk didampingi oleh kami, baik pendampingan psikologis maupun hukum. Hari ini tim hukum yang akan mendampingi visum,” kata Idris.

Idris pun mengajak semua pihak untuk dapat memperkuat program Ketahanan Keluarga yang sudah dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, “Perkuat kembali kolaborasi wujudkan Kota Layak Anak (KLA),” kata dia.

Sebelumnya diketahui polisi telah menangkap Agus alias Ateng dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Peristiwa ini terungkap setelah istri Agus, DH melaporkan kelakuan bejat suaminya ke polisi.

DH mengatakan, kelakuan suaminya itu ketahuan setelah ia memergoki Agus dalam kondisi hanya mengenakan celana dalam dari kamar anaknya. Saat itu sang suami tak mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya.

Namun, peristiwa sesungguhnya terungkap setelah tante korban mengisahkan kelakuan Agus tersebut. Korban ternyata bercerita kepada tantenya tersebut.

DH mengisahkan jika anaknya mengaku telah mengalami kekerasan seksual dari ayahnya lebih dari 20 kali. Bahkan saat melakukan perbuatan kejinya itu, Agus kerap memberikan ancaman dengan senjata tajam kepada anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun itu.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga pun turun tangan mengawal proses hukum terhadap pelaku.

Menteri Bintang pada Selasa, 1 Maret 2022, mendatangi Polres Kota Depok untuk melihat tersangka yang diduga sudah puluhan kali melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya itu. “Tentu sore hari ini kami hadir di Depok untuk memastikan, ya, baik korban dan keluarga korban itu mendapatkan keadilan,” katanya usai kunjungan.

 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus