Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Wali Kota Ubah Hymne dan Mars Kota Depok, Anggota DPRD: Kegenitan

Wali Kota Depok Mohammad Idris mewajibkan masyarakat menyanyikan Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku dalam setiap acara formal.

10 September 2022 | 16.10 WIB

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok
Perbesar
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris baru-baru ini mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan masyarakat menyanyikan Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku dalam setiap acara formal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hymne dan mars Kota Depok tersebut diketahui merupakan hasil gubahan Mohammad Idris atas lagu yang sebelumnya telah diciptakan oleh Rini Tjakraningrat S. Sargo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman, menilai Mohammad Idris dianggap kegenitan dengan mengganti lirik dan judul mars serta hymne Kota Depok tersebut.

“Menurut saya kegenitan aja, masih banyak urusan yang harus diurus, sempat-sempatnya pak Wali Kota mengubah mars,” kata Ikravany saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu 10 September 2022.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok itu menyebut, tidak menyangka dengan sikap Wali Kota Depok Mohammad Idris yang menyempatkan mengubah lagu hymne dan mars, yang belum dianggap penting dan mendesak. “Enggak ada yang mendesak (mengubah lagu), walaupun itu hak Wali Kota, ya,” kata Ikra.

Ikra melanjutkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Mohammad Idris membenahi Kota Depok, mengingat sebentar lagi pergantian pemimpin.

“Masih ada banyak hal yang lebih penting di Kota Depok. Di tahun 2024 kan Pak Idris enggak bisa mencalonkan lagi, jadi biar ada yang ditinggalkan oleh Pak Idris," katanya.

Mohammad Idris mengeluarkan hymne dan mars terbaru Kota Depok melalui Surat Edaran (SE) Nomor 431/336-HUK/Prokopim tentang Pemakaian Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku.

Dengan diterbitkannya SE itu, sekaligus mencabut Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 431/79/Kpta/Huk/2004 tentang Penetapan Hymne dan Mars Kota Depok karya Hj. Rini Tjakraningrat S.Sargo.

Dalam beleid tersebut, politikus PKS itu meminta, Mars Depok Sejahtera dinyanyikan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya, sementara untuk Hymne Damai Depokku dinyanyikan pada saat penutupan acara. Hal tersebut harus dipatuhi oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan seluruh masyarakat saat menggelar acara formal.

 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

 

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus