Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Warga Eks Kampung Bayam Tuntut Pemprov DKI dan PT Jakpro Segera Berikan Kunci Kampung Susun Bayam

Persatuan Warga Kampung Bayam menuntut Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo segera memberikan kunci unit Kampung Susun Bayam kepada warga eks Kampung Bayam.

27 Januari 2024 | 09.11 WIB

Kondisi luar Kampung Susun Bayam yang dihuni oleh eks warga Kampung Bayam dari kelompok Tani tanpa izin PT Jakpro sebagai pemilik bangunan. Kampung Susun Bayam berada di area Jakarta International Stadium (JIS), tepatnya di samping Lapangan Latih, Jakarta Utara pada Rabu, 13 Desember 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Kondisi luar Kampung Susun Bayam yang dihuni oleh eks warga Kampung Bayam dari kelompok Tani tanpa izin PT Jakpro sebagai pemilik bangunan. Kampung Susun Bayam berada di area Jakarta International Stadium (JIS), tepatnya di samping Lapangan Latih, Jakarta Utara pada Rabu, 13 Desember 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Warga yang tergabung dalam Persatuan Warga Kampung Bayam (PWKB) menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo segera memberikan kunci unit Kampung Susun Bayam (KSB) kepada warga eks Kampung Bayam. Menurut warga, mereka telah masuk dalam daftar verifikasi calon penghuni KSB berdasarkan Surat Walikota Jakarta Utara nomor: e-0176/PU.04.00 yang dikeluarkan pada Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tak hanya itu, PWKB menuntut Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro Propertindo segera memproses penempatan warga di Kampung Susun Bayam sesuai program penataan kampung yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2022 tentang Lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada Pemprov DKI Jakarta, PWKB juga menuntut pembatalan rencana pemindahan warga eks Kampung Bayam secara paksa ke tempat lain sebagai tempat tinggal tetap.

"Termasuk segera memindahkan warga Kampung Bayam di rusun Nagrak dan di sekitar KSB ke dalam gedung Kampung Susun Bayam," kata PWKB, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 26 Januari 2024.

PWKB juga menuntut Polri menghentikan kriminalisasi terhadap warga eks Kampung Bayam yang menuntut hak mereka. Menurut PWKB, warga sudah dilindungi oleh hukum dan HAM untuk dapat tinggal di Kampung Susun Bayam.

PWKN menilai rencana pemindahan warga Kampung Bayam ke tempat lain adalah sesuatu yang menyesatkan dan bentuk pengabaian Pemprov DKI Jakarta terhadap pemenuhan HAM, khususnya hak atas tempat tinggal yang layak sesuai Pasal 28H UUD 1945.

Selain itu, PWKB menilai Pemprov DKI Jakarta telah menghianati janji untuk menmberikan tempat tinggal layak bagi warga eks Kampung Bayam. PWKB mengklaim menjadi korban tidak tegasnya Pemprov DKI Jakarta memberikan jaminan perlindungan atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Bayam.

Pada 16 November 2023, warga melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah bersurat kepada PT Jakpro untuk meminta pertemuan membahas kepastian perpindahan warga ke KSB. PT Jakpro melalui surat pada 28 November 2023 menyatakan tidak dapat memenuhi undangan pertemuan karena sedang melakukan Kajian Pengelolaan Kampung Susun Bayam.

Warga juga telah bersurat dan meminta pertemuan dengan Heru Budi Hartono pada 4 Desember 2023, tetapi tidak mendapatkan respons.

HAN REVANDA PUTRA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus