Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Warga Korban Pohon Tumbang Bisa Dapat Santunan Hingga Rp 50 juta, Begini Cara Klaimnya

Klaim santunan dan asuransi pohon tumbang terbagi untuk kendaraan roda dua atau empat, korban luka atau meninggal serta kerusakan bangunan.

15 November 2022 | 14.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat terdampak pohon tumbang dapat mengajukan asuransi kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Santunan korban meninggal mencapai Rp 50 juta dan  Rp 25 juta untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengatakan prosedur klaim dan besaran nominal santunan diatur sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Klaim santunan dan asuransi terbagi untuk kendaraan roda dua atau empat, korban luka atau meninggal serta kerusakan bangunan," kata Suzi, Sabtu, 12 November 2022.

Baca juga: Pohon Tumbang di Balai Kota, Heru Budi Perintahkan Pangkas Semua Pohon Rawan

Masyarakat maupun badan hukum yang terkena dampak bisa mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, disertai hal berikut :

1. Surat keterangan laporan kejadian dari Kepolisian. 
2. Foto kejadian. 
3. Fotokopi KTP dan STNK atau BPKB.
4. Surat keterangan dari Suku Dinas wilayah sesuai lokasi kejadian. 
5. Kwitansi atau estimasi biaya kerugian. 
6. Surat pernyataan tidak diasuransikan bagi korban properti dan kendaraan. 
7. Surat kuasa bagi pemohon yang dikuasakan. 
8. Surat visum dari Rumah Sakit dan surat keterangan kematian dari RT/RW serta Kelurahan tempat tinggal korban.

Suzi menjelaskan, petugas selalu memeriksa kondisi kesehatan pohon di Jakarta secara reguler, mulai dari kondisi akar, batang, kemiringan hingga kondisi tajuk. Pohon yang sudah mati dan keropos dengan tingkat pelapukan lebih dari 30 persen serta miring lebih dari 30 derajat juga bakal ditebang untuk menghindari potensi tumbang.

Akhir pekan lalu, BPBD DKI mencatat selama sepekan terakhir terdapat 24 laporan pohon tumbang dan yang paling banyak berada di Jakarta Selatan sebanyak 23 laporan pohon roboh.

Terbaru pohon tumbang terjadi di halaman utama Balai Kota Jakarta yang mengakibatkan enam orang mengalami luka ringan dan berat. Selain itu, ada juga 28 sepeda motor yang tertimpa pohon trembesi berdiameter sekitar 70 sentimeter itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus