Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Warga Penggarap UIII Depok Protes Pembagian Uang Kerohiman Tidak Adil

Sejumlah warga penggarap melakukan protes di lokasi proyek UIII karena uang kerohiman yang dianggap tidak adil.

7 Desember 2021 | 14.55 WIB

Suasana proyek pembengunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Januari 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Suasana proyek pembengunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Januari 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) masih terganjal upaya relokasi warga penggarap yang pernah mendiami tanah Kementerian Agama tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Banyak warga penggarap yang tidak terima dengan uang kerohiman yang dijanjikan oleh Kementerian Agama. Seorang warga penggarap, Edi Purwanto, mengatakan besaran uang kerohiman itu tidak adil, karena tidak sesuai dengan luas tanah yang mereka garap.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Edi sudah menggarap tanah Kementerian Agama itu sejak tahun 2005. Dia mengklaim memiliki lahan 3.000 meter di lokasi yang saat ini sedang dilakukan proyek pembangunan UIII.

“Saya di sini dari tahun 2005. Saya datang dari Pekalongan. Di sini saya peternak, untuk menyuplai daging kambing dan sapi,” kata Edi saat melakukan aksi protes di lokasi proyek UIII, Senin 6 Desember 2021.

Berdasarkan tim appraisal dari Kementerian Agama, ia hanya mendapat uang kerohiman Rp 50 juta atas tanahnya. Jumlah itu, kata Edi, sangat kecil jika dibandingkan warga lainnya yang memiliki tanah lebih sedikit darinya.

“Disini ada yang cuma 1.000 sekian meter mendapatkan uang kerohiman Rp 527 juta,” kata Edi.

Selanjutnya warga penggarap minta kaji ulang perhitungan tim appraisal itu...

Edi pun meminta pemerintah mengkaji ulang perhitungan dari tim appraisal tersebut. “Kami keberatan dengan jumlah uang kerohiman. Itu karena angkanya sangat jomplang,” kata Edi.

“Saya kan peternak sampai nota-nota penjualan saya dibuka oleh tim apprasial untuk menghitung detail, tapi sayangnya angka (kerohimannya) malah nggak jelas,” tambahnya.

Warga lain bernama Zulbair Hasan juga kurang puas dengan uang kerohiman yang diberikan. Ia hanya menerima Rp 121 juta atas tanah seluas 1.715 meter yang sudah digarapnya sejak tahun 2001.

“Kami bukan menolak, cuma minta disesuaikanlah kerohimannya,” kata Zulbair.

Zulbair merupakan pedagang hewan kurban seperti sapi dan kambing. Di atas tanah garapannya ia mendirikan kandang untuk 600 ekor hewan yang ia jual.

“Kalau berapa layaknya tim appraisal tahulah, kita kan usaha. Posisi di sini paling strategis, dekat ke pasar. Saya asli warga Cisalak, Depok. Di sini tempat usaha. Di sini saya beli garap,” kata Zulbair.

Meski ganti rugi tanah garapan itu belum mencapai kata sepakat, pembangunan Kampus UIII terus berjalan di atas lahan seluas 142,5 hektare di kawasan Kecamatan Sukmajaya, Depok. Pembangunannya diawali dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian UIII pada tanggal 29 Juni 2016. Peletakan batu pertama (groundbreaking) dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada Juni 2018.

Saat ini pembangunan UIII sudah masuk ke tahap ketiga yang meliputi pembangunan Gedung Fakultas B setinggi 4 lantai seluas 14.590 meter persegi, Perumahan Dosen sebanyak 10 unit. Serta, Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R). Total keseluruhan nilai kontrak tahap ketiga ini sebesar Rp 173 miliar.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus