Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Warga Vs Pengembang di Bintaro, 5 Tahun Lahan Dikungkung Tembok Beton

Akses jalan masuk ke lahan milik seorang warga dikepung tembok pengembang perumahan Bintaro di wilayah Pondok Ranji, Kota Tangerang Selatan.

14 November 2023 | 17.52 WIB

Akses jalan ke lahan milik warga ditembok pengembang di kawasan Bintaro, Pondok Ranji, Kota Tangerang Selatan, Selasa 14 November 2023. Pengembang mendirikan tembok beton itu sejak 2018 lalu dan kini sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas perintah pembongkaran kembali.  (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Perbesar
Akses jalan ke lahan milik warga ditembok pengembang di kawasan Bintaro, Pondok Ranji, Kota Tangerang Selatan, Selasa 14 November 2023. Pengembang mendirikan tembok beton itu sejak 2018 lalu dan kini sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas perintah pembongkaran kembali. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Akses jalan masuk ke lahan milik seorang warga dikepung tembok pengembang perumahan Bintaro di wilayah Pondok Ranji, Kota Tangerang Selatan. Kini lahan dua kaveling seluas total 1.200 meter persegi itu tidak dapat diakses.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Lahan itu tepatnya berada di Jalan Jambu 2, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur. Adapun tembok beton setinggi lebih dari dua meter telah berdiri sejak 2018. "Itu dibangun saat saya ke luar kota, tiba-tiba saya datang sudah ditembok," kata Bagus Ichwanto, pemilik lahan, Selasa 14 November 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Bagus, dirinya telah menggugat Jaya Real Property, pengembang Bintaro, ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk mencari keadilan. Gugatan tersebut pun dimenangkan dan diterima sepenuhnya. 

Tetapi, Bagus menambahkan, hingga saat ini pihak pengembang belum merobohkan kembali tembok tersebut. Bahkan dia mengungkap adanya banding ke Pengadilan Tinggi Banten. 

Dari dokumen yang ditunjukkan, Bagus telah melakukan transaksi pembelian lahan untuk akses jalan ke tanah miliknya pada 11 Agustus 1996 dengan harga 25 juta rupiah. Dalam kwitansi tersebut tertulis biaya prasarana lingkungan lokasi Jalan Gondangdia, Menteng, Bintaro. 

Kata Bagus, pembelian tanah buat akses jalan ke lahan miliknya itu resmi dan memiliki bukti yang sah. "Saya salah satu penghuni lama di Bintaro sejak 1996, pada pertengahan tahun itu juga saya datang mau minta buka fasos fasum saya pakai jalan. Saya bayar sesuai prosedurnya ke JRP," ujarnya. 

Namun, kata dia, setelah memiliki rencana pembangunan di atas lahan miliknya itu, pengembang malah disebutnya dengan arogan melakukan pemagaran di akses lahan miliknya. Itu membuat rencananya membangun kos-kosan di atas lahan itu tak bisa direalisasikan

"Saya tidak ngerti tukang saya distop sama pengurus RT di sini, tahu-tahu dua hari sebelum lebaran, Bintaro memasang tembok ini," kata dia merujuk kepada kronologi pada 2018 lalu. Dia menambahkan, "Ya saya si cuma ingin akses itu dibuka, karena sekarang saya enggak bisa masuk, bahkan buat membersihkan saja tidak bisa." 

Hingga berita ini dibuat, Jaya Real Property belum mau merespons permintaan konfirmasi yang dilakukan wartawan. Wartawan pun telah mencoba mendatangi kantor pengembang namun belum juga disediakan penjelasan versinya. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus