Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Warganet Pun Diminta Menangkal Terorisme

Pemerintah dan kepolisian meminta bantuan masyarakat, khususnya para pengguna Internet alias warganet (netizen), untuk memantau dan melaporkan akun-akun di media sosial yang dicurigai terafiliasi dengan kelompok teroris.

14 Mei 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah dan kepolisian meminta bantuan masyarakat, khususnya para pengguna Internet alias warganet (netizen), untuk memantau dan melaporkan akun-akun di media sosial yang dicurigai terafiliasi dengan kelompok teroris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bagi saudara yang menemukan akun pendukung khilafah, terorisme, radikalisme, silakan lapor," begitu Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya menuliskan dalam akun Twitter-nya, @HumasMetroJaya, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, mengatakan kepolisian tak hanya meningkatkan kewaspadaan di lingkup internal lembaga itu untuk menangkal terorisme. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk membantu membongkar rentetan kasus terorisme setelah terjadi serangan di rumah tahanan Mako Brimob dan beberapa daerah lainnya, termasuk Surabaya.

Dalam akun resmi Cyber Crime Investigation Center (CCIC) atau @CCICPolri juga tertulis imbauan senada. "Masyarakat agar beri info kepada kami untuk bantu ungkap kasus ini, silakan DM ke akun ini," demikian cuitan tersebut. Lewat akun ini, kepolisian meminta masyarakat tetap tenang setelah terjadi pengeboman di tiga gereja di Surabaya.

Selain melalui media sosial, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengadu melalui e-mail ke alamat [email protected] yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika, atau ke [email protected] milik Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Judul e-mail yang disarankan adalah "Lapor Situs Radikal". Isinya adalah nama dan alamat situs radikal yang diusulkan untuk diblokir serta nama dan nomor telepon pelapor. ANDITA RAHMA | AVIT HIDAYAT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus