Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kami Tetap Mewajibkan Reklamasi

Menteri Bappenas Suharso Monoarfa menuturkan pemerintah tetap mewajibkan perusahaan menutup lubang tambang di area Ibu Kota Negara. 

26 Januari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) optimistis merampungkan rencana pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara pada 2024. Lahan seluas 6,7 ribu hektare di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, itu bakal disulap menjadi Istana Negara dan gedung-gedung pemerintahan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rencana belum mulai, lahan IKN Nusantara seluas 256,1 ribu hektare itu sudah diburu para spekulan tanah. Proyek IKN juga mendapat kritik lantaran dibangun di atas lahan konsesi perusahaan. Hampir separuh wilayah itu sudah dibebani sedikitnya 120 pemegang izin konsesi, terutama tambang, perkebunan sawit, hutan tanaman industri (HTI), dan hak pengusahaan hutan (HPH). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menjawab sejumlah persoalan tersebut, Tempo mewawancarai Menteri Bappenas Suharso Monoarfa di kantornya, kemarin. Dia didampingi sejumlah pejabat tinggi di kementerian yang dipimpinnya. Berikut ini petikannya.

Mengapa pemerintah melanjutkan rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur? Padahal Badan Geologi menyebutkan di daerah itu banyak konsesi, khususnya pertambangan... 

Memang daerah itu, kan, kawasan HPH, HTI. Kami justru akan memperbaiki lingkungan tersebut. Contohnya, dari 256 ribu hektare, hanya 20 persen yang akan menjadi build-up area (kawasan pengembangan). Dari 20 persen area tersebut, kami juga membagi 70-30, ada prasarana taman dan lain-lain.

Bagaimana bayangan ibu kota ini di masa depan? 

Jadi, bisa dibayangkan, karena nanti akan membuat kota-kota di dunia itu mengarah (mengacu) ke sana. Apa yang kami lakukan adalah melaksanakan pembibitan yang menghasilkan kira-kira 12 juta pohon setiap tahun.

Bukankah reforestasi dan reklamasi lubang tambang merupakan kewajiban korporasi pemegang konsesi? 

Jadi, ada yang izin HPH-nya sudah hampir habis, disetop. Kalau bagus, kita pindahkan (kompensasi tukar guling). Tapi yang paling penting adalah meletakkan kota ini tidak berdiri sendiri, melainkan ada Kota Samarinda dan Balikpapan. Jadi, dengan serta-merta, kami memperbaiki lingkungannya. Terbalik kalau mengatakan kami merusak.

Bagaimana realisasi kewajiban perusahaan mereklamasi tambang? 

Saya kira, kalau tambang enggak terlalu banyak. Yang pasti, lebih banyak tambang rakyat. Tapi kami tetap mewajibkan perusahaan mereklamasi.

Bukankah ada sekitar 94 lubang tambang yang berada di 72 izin konsesi wilayah IKN? 

Ya, 94 lubang tambang itu yang lama. Anda sudah pernah ke sana? Luasnya berapa lubang tambang itu? Ha-ha-ha... Kalau sama saya, Anda saya kejar angkanya. Saya akan kejar karena saya dulu wartawan.

Menteri Suharso (kedua dari kanan) menemui tokoh Penajam Paser Utara membahas pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur, 22 April 2021. bappenas.go.id

Jadi, berapa luas lubang tambang di IKN?

Ya, Anda cari sendiri. You have to do that part. 

(Tempo kemudian menunjukkan puluhan perusahaan pemegang konsesi tambang kepada Suharso)

Saya baru tahu ada tambang. Data ini, kok, tidak diberikan kepada kami? Bahwa ada tanah konsesi tambang itu bagaimana?

Bagaimana skema yang disiapkan pemerintah agar pemegang konsesi, khususnya tambang, mau menyerahkan lahannya? 

Memang sebagian besar ada HPH yang sudah berakhir masa izinnya, tidak diperpanjang. Kemudian orang-orang atau perusahaan yang memiliki HTI akan meninggalkan lokasi karena selesai. Sebagian lainnya akan dipindahkan (tukar guling) ke tempat lain. Konsesi di Kawasan Pengembangan IKN (199.962 hektare) akan dibiarkan sampai izinnya berakhir pada 2033.

Lalu, bagaimana Bappenas berkoordinasi dengan kementerian lain menyelesaikan keberadaan konsesi tambang di dalam IKN? 

Area ibu kota cuma sampai 200 sekian ribu hektare. Bagian utara tidak diambil. Terus tiba-tiba diambil sampai pantai, semua dihabisin. Mungkin asumsinya, karena sebagian besar konsesi itu akan selesai. Memang, daerah (kawasan IKN) akan dikembangkan setelah 2040 untuk industri.

Skema apa yang disiapkan pemerintah untuk mencegah potensi konflik perebutan lahan di ibu kota baru?

Ada pro dan kontra itu biasa. Kalau kita mau timbang-timbang, ya, akan begitu terus. Ambil contoh daerah asal saya di Gorontalo. Ada yang setuju, ada yang enggak setuju setelah terpisah dari Sulawesi Utara. Tapi sekarang Gorontalo sudah berkembang seperti itu. Yang penting mereka diberi tempat berdiskusi, berdebat. Tapi, yang saya temukan, kita enggak menabrak aturan, dan hampir 80 persen wilayah KIPP (kawasan inti pusat pemerintahan) tidak berpenghuni. 

AVIT HIDAYAT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus