Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya akan memperluas penerapan tilang elektronik atau sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) ke seluruh wilayah Ibu Kota mulai tahun depan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusuf, mengatakan sistem tilang elektronik efektif untuk membuat pengendara di Ibu Kota lebih tertib. "Selama ini pengendara tertib kalau ada polisi. Nanti tertib karena terekam CCTV," kata Yusuf kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusuf menjelaskan, dalam uji coba sebulan terakhir, sistem tilang elektronik di Jalan Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin mendeteksi 3.774 kendaraan pelanggar lalu lintas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.047 pelanggar sudah terkonfirmasi dan 465 pelanggar di antaranya telah membayar denda tilang secara elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepolisian juga telah memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) pelanggar yang tidak bisa dikonfirmasi. Menurut Yusuf, 81 STNK telah diblokir untuk menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. Pemilik kendaraan bisa mengaktifkan kembali STNK mereka dengan membayar denda pada saat membayar pajak kendaraan.
Sejauh ini, kamera CCTV untuk uji coba tilang elektronik baru terpasang di simpang Sarinah dan simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Di dua lokasi tersebut terpasang 4 unit kamera.
Tahun depan, Polda Metro Jaya menargetkan penambahan 81 kamera CCTV di 25 titik persimpangan jalan. Kamera tambahan, antara lain, akan dipasang di kawasan Monumen Nasional, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Sudirman, serta kawasan Gelora Bung Karno Senayan.
Di luar 81 kamera yang telah dianggarkan kepolisian itu, menurut Yusuf, Polda Metro juga meminta bantuan pengadaan 50 unit CCTV ke pemerintah DKI Jakarta. "Secara informal kami sudah meminta kamera CCTV ke DKI, nanti ada secara resminya," ucap Yusuf.
Sistem e-TLE yang diterapkan Polda Metro Jaya bisa mendeteksi beberapa jenis pelanggaran secara otomatis. Misalnya, pelanggaran aturan ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kendaraan melawan arus atau salah jalur, penerobosan lampu lalu lintas, tidak mengenakan helm, atau menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berjanji akan membantu kepolisian memperluas wilayah pemberlakuan tilang elektronik. Namun Anies belum merinci bantuan DKI kepada kepolisian. Sejauh ini, Anies telah menyanggupi penyediaan data kependudukan untuk disinkronkan dengan data kepemilikan kendaraan. "Nanti data kependudukan dan pencatatan sipil kami akan nge-link ke data di Polda Metro," ucap dia.
Anies juga berharap penerapan tilang elektronik bisa menyelesaikan masalah tunggakan pajak kendaraan di Ibu Kota yang mencapai Rp 2 triliun. Tunggakan itu didominasi kendaraan roda dua yang mencapai 4 juta unit.
Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Ari Dono, sebelumnya juga mengusulkan agar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan PLN atau PAM Jaya. Tujuannya untuk memblokir akun para pelanggar lalu lintas yang tidak membayar denda tilang elektronik. "Enggak bayar sanksi, listriknya mati atau airnya mati," kata dia. AVIT HIDAYAT | ADAM PRIREZA
Perangkat Pendukung yang Diperlukan
Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya berencana memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) secara penuh mulai tahun depan. Untuk itu, Polda Metro Jaya memerlukan tambahan perlengkapan berikut ini:
Kamera Tambahan
Sebanyak 81 kamera milik polisi plus 50 kamera bantuan DKI akan dipasang di 25 persimpangan jalan di Ibu Kota. Kamera tambahan tersebut akan melengkapi empat kamera yang sudah terpasang di simpang Sarinah dan simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Berikut ini rencana lokasi pemasangan kamera tambahan itu:
Kawasan Monumen Nasional, termasuk Jalan Medan Merdeka Barat, Medan Merdeka Selatan, Jalan Medan Merdeka Utara, dan Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Sudirman, Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Simpang Pancoran, simpang Slipi, simpang Kuningan, Bundaran Hotel Indonesia, Bundaran Senayan, simpang Asia-Afrika, simpang Pramuka, simpang Cempaka Putih, dan simpang Rawamangun.
Spesifikasi Kamera
Tilang elektronik mengandalkan kamera automatic number plate recognition (ANPR) yang mampu mendeteksi pelat nomor kendaraan. Kamera tersebut juga berfungsi mendeteksi sejumlah pelanggaran, seperti pelanggaran aturan ganjil-genap, marka dan rambu jalan, batas kecepatan, melawan arus atau kesalahan jalur, dan menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
Integrasi Data
Tilang elektronik juga memerlukan dukungan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan yang terpadu alias integrated vehicle registration and identification system (IVRIS). Kepolisian juga membutuhkan data kependudukan dan pencatatan sipil untuk sinkronisasi dengan data kepemilikan kendaraan bermotor. Untuk mengkonfirmasi pelanggaran dan memberi tahu sanksinya, kepolisian juga memerlukan nomor telepon seluler dan alamat e-mail pengendara.
Saluran Informasi
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi seputar tilang elektronik bisa menggunakan layanan pesan pendek pada nomor 8893 atau memencet *368*1# pada telepon selulernya. AVIT HIDAYAT | BERBAGAI SUMBER
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo