Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

WNA di DPT Pemilu 2019, Bawaslu: Ada Pelanggaran Administrasi

Bawaslu Cianjur menyebut ada pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Cianjur dalam perkara WNA di DPT Pemilu 2019.

1 Maret 2019 | 14.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Cianjur - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur menganggap ada pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur (KPU Cianjur) dalam kasus Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga negara asing yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.  Koordinator Divisi Penindakan dan Pencegahan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, memerintahkan KPU segera melakukan koreksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Ada WNA Cina Terdaftar Jadi Pemilih, KPU Sisir DPT Cianjur

"Kami tidak mengeluarkan surat rekomendasi, tapi sebuah produk hukum dalam bentuk putusan agar KPU Kabupaten Cianjur segera mengoreksi elemen data NIK dalam DPT. Putusan ini berupa pelanggaran administrasi atas dasar laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan Cianjur," kata Tatang di Cianjur, Jumat 1 Maret 2019.

Menurut Tatang, temuan Panwascam tersebut diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan adanya perbedaan NIK dalam DPT di Tempat Pemungutan Suara 009 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atas nama Bahar.

"NIK yang terdaftar atas nama Bahar tersebut ternyata milik warga negara asing atas nama Gouhui Cheng, sehingga kami menganggap ada kesalahan secara administrasi," kata Tatang.

Bawaslu, kata Tatang, meminta agar KPU Kabupaten Cianjur segera melakukan koreksi DPT di TPS 009 itu. "Termasuk juga koreksi di aplikasi Sistem Data Pemilih agar bisa diakses dengan benar," tutur dia.

Selain perbaikan DPT, Tatang juga meminta agar KPU memverifikasi 16 warga negara asing lain yang memiliki KTP Cianjur. "Nanti juga saat pemungutan suara, di TPS harus ada pemeriksaan supaya tidak ada pemilih yang membawa KTP warga negara asing. Sebab, hanya WNI yang memiliki hak pilih, sedangkan WNA tidak," tandas Tatang.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, membantah telah melakukan pelanggaran administrasi terkait NIK warga negara asing yang masuk DPT. Hilman menganggap hal itu karena ada ketidaksinkronan NIK atas nama Bahar dengan Gouhui Chen.

"Kami akan segera mengkoreksi elemen data NIK dalam DPT. Artinya, NIK Mr Chen itu diganti dengan NIK Bahar. Kami perlu waktu dua-tiga hari karena harus melakukan koreksi juga si aplikasi Sidalih di KPU," kata Hilman.

Selain itu, kata Hilman, KPU juga sudah melakukan verifikasi terhadap NIK milik 16 warga negara asing lainnya. "Hasilnya nihil. Tak ada warga negara asing yang masuk ke dalam DPT," tegas Hilman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Simak juga: Soal KTP WNA Cina, KPU Masih Tinggu Laporan dari Cianjur

Hilman juga akan melaksanakan permintaan Bawaslu untuk melakukan verifikasi daftar pemilih khusus yang mencoblos menggunakan KTP saat pemungutan suara di TPS. "Itu akan kami lakukan dengan melakukan verifikasi di TPS bersama-sama dengan Pengawas TPS (PTPS)," imbuh Hilman.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus