Pelaku pariwisata di Indonesia masih berupaya pulih dari dampak buruk pandemi Covid-19, pada saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (06/12). KUHP baru ini dikhawatirkan dapat menjauhkan turis asing karena salah satu substansinya memidanakan pelaku hubungan seks di luar nikah.
Undang-undang kontroversial itu, yang oleh para pengkritiknya disebut sebagai "bencana" bagi hak asasi manusia, juga melarang pasangan belum menikah untuk hidup bersama serta membatasi kebebasan politik dan agama.
Aksi protes telah berlangsung pada pekan ini, dan KUHP yang baru disahkan diperkirakan akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
KUHP yang baru disahkan DPR pada Selasa (6/12) ini akan berlaku dalam tiga tahun bagi warga negara Indonesia, penduduk asing yang menetap di Indonesia, serta turis asing.
Pengesahan KUHP juga diberitakan secara luas di Australia, di mana sejumlah surat kabar menjulukinya sebagai "Bali bonk ban" atau "larangan berhubungan seks di Bali".
Perekonomian Indonesia sendiri sangat bergantung pada pariwisata dari Australia, yang merupakan asal wisatawan terbanyak sebelum pandemi.
Ribuan orang Australia berlibur ke Bali setiap bulan untuk menikmati cuaca hangatnya, menikmati bir Bintang, dan berpesta di pantai sepanjang malam.
Bagi warga Australia, menggelar pernikahan di Bali pun cukup umum. Bahkan ribuan pelajar Australia terbang ke Bali setiap tahun untuk merayakan kelulusan SMA.
Bagi banyak anak muda Australia, perjalanan ke Bali dipandang sebagai ritual peralihan ke usia dewasa. Sedangkan yang lain pergi ke Bali beberapa kali dalam setahun untuk liburan singkat dan murah.
Baca juga:
- RKUHP disahkan: Pemerintah persilakan tempuh jalur hukum, pegiat demokrasi khawatir Indonesia kembali ke era Orde Baru
- DPR resmi sahkan RKUHP menjadi undang-undang di tengah ancaman gugatan ke Mahkamah Konstitusi
- RKUHP: Wacana kriminalisasi LGBT, 'Indonesia akan jadi negara paria'
Begitu RKUHP disahkan pada Selasa (6/12), setelah bertahun-tahun sebelumnya baru sebatas rencana, keraguan soal pariwisata di masa mendatang pun mulai muncul.
Di halaman-halaman Facebook yang didedikasikan untuk pariwisata di Indonesia, banyak warganet Australia yang mencoba memahami aturan baru ini dan bagaimana dampaknya bagi para wisatawan asing.
Beberapa mengatakan bakal bepergian membawa surat nikah mereka, sementara orang-orang lain yang belum menikah mengatakan akan pergi ke tempat lain apabila pengesahan UU ini berarti mereka tidak dibolehkan berbagi kamar hotel dengan pasangan mereka.
"Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata Bali," tulis seorang warganet Australia, sementara yang lainnya setuju bahwa ini adalah "taktik menakut-nakuti" yang tidak mungkin diterapkan.
Dengan KUHP baru, yang memuat 600 pasal, pasangan belum menikah yang tertangkap basah berhubungan seks dapat dipenjara hingga satu tahun. Sedangkan yang kedapatan hidup bersama bisa dipencara hingga enam bulan.
Para pengkritiknya mengatakan bahwa wisatawan juga bisa terjerat.
"Misalnya seorang turis Australia punya pacar atau pacar orang lokal, kemudian keluarga atau saudara orang lokal itu melaporkan turis tersebut ke polisi. Ini bisa menjadi masalah," kata peneliti senior Human Rights Watch, Andreas Harsono kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC).
Para pengunjung asing diminta tidak terlalu khawatir, karena polisi hanya akan menyelidiki kasus ini apabila ada anggota keluarga yang melapor, seperti orang tua, pasangan sah atau anak dari pelaku.
Meski demikian, Harsono menilai itu tetap berbahaya karena membuka pintu bagi "penegakan hukum selektif".
Artinya, pasal itu hanya akan diterapkan terhadap target tertentu, kata Harsono kepada radio ABC.
"Targetnya bisa hotel, mungkin juga turis asing, yang akan memungkinkan petugas polisi tertentu memeras atau politisi tertentu memanfaatkan misalnya undang-undang penistaan agama untuk memenjarakan lawan politik mereka."
'Orang Australia tidak perlu khawatir'
Meskipun banyak pembicaraan di media sosial yang mencerminkan sikap orang Australia yang cenderung bersikap "jangan khawatir, kawan", namun masih ada kekhawatiran yang tersembunyi.
Warga Australia sangat menyadari betapa seriusnya bermasalah dengan pihak berwenang di Indonesia, bahkan untuk pelanggaran kecil.
Juru bicara Kementerian Hukum dan HAM, Albert Aries, mencoba menenangkan kekhawatiran itu dengan mengatakan bahwa risikonya lebih kecil bagi wisatawan, karena siapa pun yang melaporkan ke polisi kemungkinan besar adalah WNI.
"Artinya [turis] Australia tidak perlu khawatir," kata Albert seperti dikutip situs berita Australia WAToday.com.
Bali diyakini bakal kesulitan jika menghadapi pukulan terhadap sektor pariwisatanya.
Pemulihan pariwisata Bali dari pandemi tergolong lambat. Saat ini saja banyak usaha serta keluarga-keluarga di Bali masih berupaya mendapatkan kembali apa yang telah hilang dari mereka selama pandemi.
Pada 2019, rekor baru tercipta ketika sebanyak 1,23 juta turis Australia berkunjung ke Bali, menurut kajian Institut Indonesia, sebuah organisasi non-pemerintah yang berbasis di Perth.
Sedangkan pada 2021, hanya 51 turis asing yang berkunjung ke Bali sepanjang tahun karena pandemi, menurut data Statistica.
Pariwisata Indonesia mulai bergeliat pada Juli 2022, di mana Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lebih dari 470.000 kunjungan turis asing ke Indonesia, tertinggi sejak pelonggaran pembatasan Covid-19 pada Oktober tahun lalu.
Wakil Direktur Asia Human Rights Watch, Phil Robertson mencuit bahwa undang-undang baru itu akan "meledakkan pariwisata Bali".
https://twitter.com/Reaproy/status/1600112125099114496
'Saya sangat bergantung pada pariwisata'
Seorang pemandu wisata bernama Nyoman, yang telah bekerja di Bali sejak 2017, mengatakan kepada BBC bahwa dampak dari KUHP bisa "sangat buruk" di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah wisata.
"Saya sangat-sangat khawatir, karena saya sangat bergantung pada pariwisata," kata Yoman.
Bali telah melalui sejumlah peristiwa yang memengaruhi kunjungan wisatawan ke pulau ini.
"Perang Teluk, Bom Bali, gunung meletus, Gunung Semeru, Gunung Rinjani, dan kemudian Covid. Pariwisata Bali mudah terpengaruh," ujar Yoman.
Tetapi pemerintah Indonesia berinisiatif mencoba memikat wisatawan asing kembali ke pantai-pantai Bali yang indah.
Beberapa pekan lalu, pemerintah mengumumkan pilihan visa yang memungkinkan orang asing tinggal di Pulau Dewata hingga 10 tahun.
Tentunya bukan hanya turis dari Australia yang bisa terkena dampaknya.
Penulis blog perjalanan asal Kanada, Melissa Giroux, yang tinggal di Bali selama 18 bulan pada 2017 mengatakan kepada BBC bahwa dia "terkejut" KUHP benar-benar disahkan, setelah bertahun-tahun hanya dibicarakan.
"Banyak wisatawan lebih memilih pergi ke tempat lain daripada mengambil risiko masuk penjara begitu hukum ditegakkan," kata Giroux, yang menulis blog A Broken Backpack.
"Saya bahkan tidak berpikir soal para lajang yang datang ke Bali untuk berpesta atau mereka yang jatuh cinta dalam perjalanan mereka."